Sanana, beritadetik.id — Sempat mengabaikan surat teguran terkait pencopotan 57 pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul), Bupati Fifian Adeningsi Mus akhirnya menyerah dengan mengembalikan sejumlah pejabat di posisi semula.
Pengembalian 24 pejabat ini melalui Surat Keputusan Bupati Kepsul Nomor: 800/1360.1/KEP/KS/XI/2021 tentang Pencabutan/Pembatalan Keputusan Bupati Kepulauan Sula tentang Pemberhentian jabatan di wilayah setempat.
Berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-4054/KASN/11/2021 tertanggal 11 November yang dikantongi media ini, Bupati Fifian Adeningsi Mus diperintahkan menindak lanjuti Surat KASN dengan mengembalikan pejabat yang diberhentikan atau dicopot pada beberapa bulan lalu.
Sekedar diketahui, Bupati Fifian Adeningsi Mus sebelumnya sempat bikin heboh lantaran kebijakannya mencopot 57 pejabat dari masa Bupati sebelumnya dinilai melanggar Undang-Undang yang mengatur penggantian pejabat.
Dari peraturan perundang-undangan ini, didalamnya menegaskan, dalam waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, gubernur, Walikota dan Bupati melakukan pergantian pejabat harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Faktanya Bupati perempuan pertama di Maluku Utara itu tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan memberhentikan 57 pejabat eselon II, III dan IV termasuk Kadis Capil dan Kependudukan serta Sekretaris Daerah tanpa izin Mendagri.(red).