2.582 UKM di Morotai Dapat BPUM dari Kementerian, Ingin Dapat Ini Syaratnya

Nasrun Mahasari

MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil mendorong 2.582 orang pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mendapat bantuan modal usaha dari Kementerian Koperasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Pulau Morotai, Nasrun Mahasari kepada beritadetik.id, Kamis (23/9/2021).

“Sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Koperasi nomor 18 dan SK no 23. Total UKM khusus Pulau Morotai sendiri selama kurun waktu 2020-2021 sebanyak 2.582 orang yang tercatat mendapat bantuan modal tersebut,”katanya.

Bacaan Lainnya

Nasrun menjelaskan, pada tahun 2020 kemarin, ada kurang lebih 2.033 pelaku usah mikro yang mendapatkan bantuan BPUM, sementara di tahun 2021 atas usulan Dinas Perindagkop ada terjadi penambahan.

“Masuk Oktober sampai dengan Desember ini, kami akan lakukan Verifikasi lagi para usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM di Tahun 2020.

“Kami telah kembali buat usulan baru agar semua Pelaku usaha seperti industri rumah pembuatan roti, pedagang gorengan, dan pedagang usaha lainya dapat bantuan BPUM,”akunya.

Sembari menambahkan, syarat untuk mendapatkan modal usaha BPUM, pelaku usaha wajib memiliki KTP Morotai, Kartu KK dan Izin Usaha.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *