Polres Kepulauan Sula Ringkus Residivis Kasus Narkoba di Pulau Taliabu

Tersangka inisial CA alias Christin (28), dan H alias La Tani (32) saat diamankan di Polsek Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Senin (26/7/2021). Foto : (Istimewa).

Sanana – Timsnal Satuan Reserse (Stares) Narkoba, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, meringkus dua orang warga Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, atas dugaan kasus Narkotika jenis Shabu di Pulau Taliabu, Senin (27/7).

Tersangka dengan inisial CA alias Christin (28) dan H alias La Tani (32) diamankan di areal pelabuhan penyebarangan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, saat hendak mengambil kiriman Narkotika jenis shabu di atas Kapal KM. Ratu Maria dari Kabupaten Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Para pelaku diringkus sekira pukul 04.00 WIT bertempat di Pelabuhan Talo, Kecamatan Taliabu Barat, dengan barang bukti 1 ( satu ) sachet Besar Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 1,2 Gram, 1 buah Hp warna Biru merk OPPO A54,”kata Kasat Narkoba Polres Sula I Komang Suriawan, melalui Humas Polres Sula, Iptu Nurdin kepada beriradetik.id.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari warga terkait kedua pelaku tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sula yang di pimpin oleh Kanit Lidik Sat Resnarkoba Bripka Aswanto Sanaky, bersama anggota opsnal melakukan monitoring di TKP dan langsung mengamankan para pelaku,”jelasnya.

Lanjut dia, saat proses penggeledahan badan terhadap tersangka di peroleh 1 ( satu ) Sachet Besar Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam jaket yang dibungkus dengan plastik hitam besar.

“Terkait kasus ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku pengirim Shabu tersebut,”ungkap Iptu Nurdin.

Nurdin menambahkan, para tersangka sementara diamankan/dititip di Rutan Polsek Taliabu Barat.

“Untuk tersangka Christiani Alimu alias Christin pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula pada Desember 2019, karena diketahui mengkonsumsi Narkoba di salah satu indekos di Bobong. CA pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Bobong dengan kurungan 1 tahun 5 bulan,”tambahnya.

Sembari menambahkan, terkait para pelaku yang ditangkap telah dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.(imt/red).

Reporter : Imin Teapon
Editor Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *