DPRD Halteng Dorong Lembaga Independen Audit K3 di PT IWIP, Hayun : Sudah Terlalu Banyak Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Tenaga Kerja dalam insiden ledakan Tungku Satu Smelter A PT.IWIP

“Dalam peristiwa ledakan Smelter A Tungku 1 (Satu) PT. IWIP, kita harus memastikan apakah manajemen PT. IWIP telah menerapkan K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Terkait hal itu, DPRD Halteng dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk usulan ke Kementerian Tenaga Kerja agar segera menunjuk lembaga audit independen dalam rangka melakukan Audit K3 di PT. IWIP”. Hayun Maneke.

Halteng || Beritadetik.id — Kecelakaan puluhan tenaga kerja dalam insiden ledakan Smelter A tungku satu milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terjadi pada Selasa (15/6/2021) mendapat sorotan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

“Kecelakaan kerja oleh 20 orang Buruh di IWIP, enam orang di antaranya dikabarkan kritis akibat luka bakar yang dialami saat insiden terbakarnya Smelter A pada perusahaan asal China tersebut, ini adalah satu dari sekian banyak peristiwa yang dialami para tenaga kerja ada,”kata Wakil Ketua DPRD Halteng Hayun Maneke melalui keterangan resminya yang diterima beritadetik.id, Jumat (18/6/2021) tadi.

Bacaan Lainnya

Politisi Partai NasDem Halteng ini juga menilai, rentetan peristiwa kecelakaan kerja yang dialami para buruh di kawasan tambang Nikel itu, sebagai bukti adanya ketidak beresan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dikatakan, bahwa dalam hal melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban perusahan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Lanjut Hayun, dalam peristiwa tersebut, untuk memastikan apakah manajemen PT. IWIP telah menerapkan K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum, maka dalam DPRD Halteng dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah bila perlu bersama dengan PT. IWIP agar membicarakan kemungkinan usulan ke Kementerian Tenaga Kerja agar segera menunjuk lembaga audit independen dalam rangka melakukan Audit K3 di PT. IWIP.

“Selama ini PT. IWIP belum dilakukan audit eksternal tentang K3. Audit eksternal K3 ini penting sekali harus dilakukan, karena di PT. IWIP telah mempekerjakan puluhan ribu tenaga kerja dengan mengoperasikan alat-alat berat dalam produksi industri,”sambung Sekertaris DPD Partai Nasdem Halteng itu.

Tak sampai disitu, dirinya juga menyatakan bahwa Audit eksternal K3 ini merupakan penilaian penerapan K3 di perusahaan secara sistematis dan independen, guna mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan K3 di perusahaan.

“Kalau ada K3-nya yang dipatuhi pihak perusahaan, maka PT. IWIP akan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap resiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian yang besar baik itu kerugian bagi bagi karyawan maupun kerugian bagi perusahan,”urai Hayun panjang lebar.

Sembari berharap penanganan terhadap karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja, agar pihak perusahaan dapat membayar seluruh biaya pengobatan sampai sembuh dengan tanpa memutus gaji pokok yang menjadi hak karyawan tersebut.

“Ini murni kecelakaan kerja, untuk itu para korban yang saat ini sedang di rawat karena mengalami kritis akibat luka bakar yang dialami, maka ini menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya,”tukasnya.

Selain itu, Perusahan berkewajiban melaporkan kecelakaan kerja kepada dinas terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Hamahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara secara tertulis.

“Smelter A yang menjadi lokasi kecelakaan kerja (ledakan tungku) untuk sementara waktu jangan dulu dioperasikan,”pintanya.

Selain itu penerapan shif kerja untuk bagian Smelter harus dibedakan dengan shif kerja pada bagian yang lain. Minimal shif kerja di bagian Smelter harus diterapkan 4 shif sehingga setiap shif kerja menjadi 6 jam.

“Hal ini harus dilakukan karena di bagian Smelter memiliki resiko kecelakaan yang bisa mengakibatkan kerugian yang besar. Sehingga pada bagian ini membutuhkan karyawan yang harus tetap stabil kondisinya selama kerja,”tandas Putra asal Patani Utara itu.(tr-1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *