Pemilik Lahan Asal Desa Kipai Kecamatan Patani Nilai Elang-Rahim Tidak Berlaku Adil

Ilustrasi Pembebasan Lahan untuk perluasan ruas jalan Sif-Patani, Halmahera Tengah.

Halteng || Beritadetik.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, didesak melakukan pembayaran terkait pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan ruas jalan Sif menuju Patani, tahun 2018 dan 2021 lalu.

“Kami menuntut ganti rugi atas penggusuran lahan dan tanaman warga yang dilakukan untuk perluasan ruas jalan Sif-Patani. Tuntutan ini terus kami sampaikan karena sebelumnya Pemkab Halteng berjanji untuk melakukan penyelesaian ganti rugi,”kata Halid Nahir, salah satu pemilik lahan asal Dusun III Desa Kipai, Kecamatan Patani, kepada beritadetik.id, Rabu (16/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan terkait masalah ini pihaknya akan terus menuntut karena kebijakan Pemkab Halteng terkesan tidak adil. Hal itu karena kata Halid, bahwa sebelumnya pembebasan lahan yang sama di wilayah Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara yang tak lain adalah tempat kelahiran Bupati Edi Langkara itu justru lahan warga langsung di bayar, sementara milik warga di Kecamatan Patani sampai saat ini tak kunjung dilakukan pembayaran.

“Masalah ini kami pemilik lahan sudah berulangkali melakukan pengurusan di daerah, terutama di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Halteng. Namun, perjuangannya untuk mendapat hak yang dijanjikan tidak ada titik terang sampai sekarang,”ucap Halid dengan kesal.

Dia mengaku semua persyaratan yang diminta oleh Pemda soal pembayaran lahan itu semuanya sudah ia penuhi, namun tidak ada yang pasti untuk dilakukan pembayaran. Yang ada hanya janji dan janji.

Sembari mengancam jika lahan milik warga setempat tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan kedepan, maka, warga akan mengambil langkah-langkah yang tidak diinginkan. “Jangan salahkan kami apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bersama,”tegas Halid. (riz/red)

Reporter: Rizal Anas
Editor: Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *