Ahli : Pilkada Halmahera Utara Bisa PSU Ulang Jika Bukti Meyakinkan MK

Saksi Ahli Maruarar Siahaan saat memberikan keterangan pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHP Pilkada Halmahera Utara, Jumat (28/5/2021).|| Foto (Dok : mkri).

JAKARTA – Maruarar Siahaan selaku saksi Ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tahun 2020 yang digelar pada Jumat (28/5/2021) menyatakan, Pilkada Halut bisa kembali diulang jika pelanggaran PSU dibuktikan dengan alat bukti lengkap oleh Pemohon Joel-Said.

“Jika pelanggaran PSU dapat dibuktikan dan meyakinkan hakim, maka dapat saja Mahkamah bisa melakukan diskualifikasi dan PSU lagi, kendati terdapat konsekuensi finansial yang cukup berat bagi negara,”kata Maruarar saat memberikan keterangan Ahlinya pada PHP Pilkada Halmahera Utara, yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, pada Jumat baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, asas kecermatan harus ada dalam penyelenggaraan pemilihan sebagai indikator penting dari prinsip pelaksanaan pemilihan yang demokratis.

“Jika terjadi ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilihan, maka hal tersebut menunjukkan pelanggaran,”cetusnya.

Dijelaskan, terkait dengan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, nomor Urut 2 Joel B. Wogono dan Said Bajak ini, Maruarar menekankan bahwa sepanjang Pemohon mampu membuktikan ketidakcermatan yang dilakukan penyelenggara pemilihan, maka tidak ada pilihan untuk menjalankan pemilihan ulang untuk kedua kalinya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ini, Maruarar juga melihat sebuah fenomena baru pada penanganan perkara Pilkada. Fenomena tersebut, yakni identitas dari perkara yang menyelenggarakan PSU seolah-olah terpisah dari sidang perkara sebelumnya.

Oleh karenanya, permasalahan yang terjadi pada masa penyelenggaraan PSU ada dan dengan adanya Surat Keputusan KPU terbaru, maka permasalahan yang tadinya sederhana menjadi kompleks.

“Karena ketika PSU hasilnya belum tersupervisi, maka ia menjadi perkara baru. Padahal ini sejatinya, sebagai suatu kesatuan yang tidak seharusnya terpisah dari perkara sebelumnya,”jelas Maruarar.

Sementara itu, berkaitan dengan tindakan Termohon yang langsung melakukan pelaporan hasil Pilbup Kabupaten Halmahera Utara ke DPRD dan diteruskan ke Kemendagri, Maruarar menilai hal demikian merupakan suatu tindakan keliru. Sebab, belum ada konfirmasi akhir dari Mahkamah terhadap wilayah yang diperintahkan untuk melakukan PSU.

“Maka kepastian hukum didapat dari putusan MK. Maka sebenarnya jika berpedoman pada pengadilan negeri, maka ada kebutuhan untuk menyatakan putusan sela dan lalu putusan akhir terhadap hal ini,”ujarnya.

Sekedar diketahui, Pemohon Joel-Said mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 57/Pl.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 tertanggal 30 April 2021 pukul 22.11 WIT.

Dalam dalil permohonan, Pemohon menyatakan masih terjadi pelanggaran oleh Termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sehingga hal demikian dinilai akan merugikan pihaknya atas perolehan suara dalam Pilbup Halmahera Utara.(mk/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *