Sebut Ada Politik Uang di PSU, Bawaslu RI Tegaskan Tak Ada Lagi PSU

Koordinator Devisi Hukum (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr, Ratna Dewi Pitalolo, saat memantau pelaksanaan PSU Pilkada Halmahera Utara, Rabu (28/4/2021).

HALUT || Beritadetik.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Halmahera Utara ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Ada pengaduan tentang kasus politik uang yang terjadi sehari sebelum PSU dilakukan, yakni di Desa Supu, Loloda Utara. Kejadian ini kasus Money Politik ini terjadi bertepatan juga waktu kami Bawaslu RI menantau kesiapan PSU di Supu,”kata Koordinator Devisi Hukum (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr, Ratna Pitalolo.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan kasus politik uang (Money Politic) tersebut saat ini sedang dalam proses penaganan oleh Bawaslu Halmahera Utara.

Meski begitu, Ratna menjelaskan, kasus ini dari informasi yang didapat oleh Bawaslu memang belum terjadi pembagian uang, tapi Bawaslu akan melakukan pengkajian sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Untuk kasus ini kami belum bisa menyatakan salah atau tidak salah sebelum proses selesai,”tegasnya.      

Ia menambahkan, dalam pengawasan di enam TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, pihaknya mewanti-wanti terkait pemilih yang memilih dalam pelaksanaan PSU tersebut.

“Kami dalam pengawasan tentu sangat berharap pemilih yang menyalurkan hak suara adalah benar yang terdata dalam DPT,”katanya.        

Pihaknya juga, memastikan agar penggunaan surat suara tidak disalahgunakan, seluruh pemilih terdaftar dalam C-7/Daftar Hadir untuk disandingkan kebenaranya dengan surat suara yang digunakan, sehingga tidak ada lagi kesalahan.

“Kita juga harus pastikan surat suara yang di coblos atau tidak digunakan harus dituangkan dalam berita secara benar,”katanya.      

Sembari menambahkan, meski dalam proses tahapan PSU ini ditemukan adanya pelanggaran, tidak ada lagi PSU ulang atau PSUU.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *