Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah Halmahera Timur

Kemenag Haltim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) saat mengumumkan besaran Zakat Fitrah 1442 H/2021 M, Jumat (23/4).

HALTIM || Beritadetik.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur mengeluarkan surat keputusan terkait Zakat Fitrah 1442 H/2021 M yang harus dibayarkan sebesar Rp 35 ribu/Jiwa.

“Ketetapan besaran Zakat Fitrah di wilayah Halmahera Timur ini sesuai keputusan rapat koordinasi yang diputuskan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) Haltim, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Haltim, pada Jumat (23/4),”kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Haltim, Drs. Hi. Idris kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, penetapan besarnya zakat fitrah ini diputuskan setelah dilakukan survei di pasar dengan harga beras Rp 14.000/Kilogram yang sering dikonsumsi masyarakat.

”Dengan penetapan besar zakat fitrah 2,5 kilogram beras jika diuangkan menjadi 35 ribu rupiah per jiwa,”tandasnya.(ono/red).

Reporter : M. Wahono Side
Editor : Darmawan Jufri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *