Empat Paslon Terpilih Resmi Dilantik, Pemprov Malut Gagal Terapkan Prokes Dilokasi Pelantikan

Kerumunan Masa di Lokasi Pelantikan di Kantor Gubernur Malut, Jumat (26/2/2021).

| SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara gagal menerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan pelantikan empat kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Jumat (26/2/2021).

Pelantikan yang berlangsung pukul 15.30 WIT sore tadi, meski pihak keamanan sudah melakukan penjagaan secara ketat, bahkan ada pula warga yang diketahui tidak membawa undangan tak diperbolehkan masuk di Kantor Gubenur Malut, namun tetap saja kerumunan masa dari pendukung dan simpatisan para kepala daerah yang dilantik tetap terobos hingga terjadi kerumunan di halaman kantor Gubernur.

Bacaan Lainnya

Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Jaga dan wajib masker jarak tidak berlaku saat pelantikan empat kepala daerah di Malut, Jumat (26/2/2021).

Ratusan masa yang berasal dari Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan serta dari Pulau Taliabu tampak berdesakan di pintu keluar kantor Gubernur guna menyambut sang pemimpin mereka yang sedang mengikuti prosesi pelantikan itu.

Pantauan media ini sendiri, terciptanya kerumunan masa dari para pendukung yang datang dari masing-masing daerah di Kantor Gubernur Malut ini makin tak terbendung pada saat proses pelantikan selesai dilakukan.

Diketahui, empat Kepala daerah di Maluku Utara yang dilantik tahap pertama, pada Jumat (26/2/2021) yakni Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub dan Anjas Taher, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang dan Djufri Muhammad, Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Hi. Aliong Mus dan Ramli (AMR), Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim dan Muhamad Sinen.

Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.82-381 tanggal 24 Februari 2021.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *