RDTR ala Industri Ancam Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol, Warga Siap ‘Lawan’

Pemuda Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara Tolak Rencana Pengembangan Pemukiman dalam RDTR.


Kami atas nama Warga Desa Segea dan Desa Kiya, secara tegas menolak Rencana Pengembangan Pemukiman dalam RDTR yang saat ini difasilitatori oleh Pemda Kabupaten Halmahera Tengah.Masri Anwar, (Tokoh Pemuda Sagea-Kiya).

Halteng, beritadetik.id – Dianggap mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat pribumi, Warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menggelar aksi menolak Rencana Pengembangan Pemukiman dalam RDTR di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

“Dokumen presentasi Kementrian ATR/BPN tentang RDTR di Kawasan Industri (KI) Teluk Weda, menjadikan Desa Sagea, Desa Kiya, Desa Fritu, dan Desa Waleh, sebagai wilayah penunjang Kawasan Industri seluas 3.826,82 Hektar akan dijadikan wilayah pengembangan pemukiman dan pertanian. Atas masalah ini warga menolak karena dianggap merugikan,”kata tokoh pemuda Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Masri Anwar, Senin (11/1/2021).

Dikatakan, lahan seluas 647,38 hektar yang direncanakan untuk pengembangan pemukiman di Desa Sagea dan Kiya, sebagaimana dalam peta lampiran pengembangan pemukiman ini akan dibangun rumah susun untuk tempat tinggal para pekerja industri (IWIP).

Pemuda Sagea-Kiya Tolak Pengembangan Pemukiman Untuk Industri PT. IWIP.

Aneh-nya, pembahasan dan konsultasi publik RDTR hanya melibatkan Pemda, kepala desa, camat dan ormas. Sementara masyarakat tidak dilibatkan sama sekali. Tidak itu saja, hingga kini pemerintah daerah setempat juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Seharusnya pemerintah melakukan dialog dengan mengedepankan prinsip HAM sebelum membuat rencana yang akan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat,”ujar Aktifis AMAN Malut itu.

Dia bilang, beberapa alasan yang mendasari masyarakat melakukan penolakan atas rencana ini, karen kawasan perluasan pemukiman itu masuk dalam areal perkebunan pala masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan juga kawasan mangrove. Lokasi tersebut juga berada di antara kawasan Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol, dua spot geowisata andalan.

Selain akan menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, RDTR juga akan mengubah kehidupan kultural masyarakat di kawasan setempat. “Kami menganggap rencana ini akan merusak ekosistem penyangga geowisata Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol yang dimana saat ini menjadi wisata kebanggaan Halmahera Tengah,”cetusnya.

Menolak RDTR karena dianggap syarat dengan kepentingan investor (IWIP) di banding kepentingan masyarakat

Lanjut Masri, bahwa saat ini masyarakat Sagea-Kiya secara tegas menolak rencana ‘kota industri’ atau pengembangan pemukiman dalam RDTR Kabupaten Halteng. “Kami menilai, RDTR tersebut syarat dengan kepentingan investor (IWIP) di banding kepentingan masyarakat. Sebaliknya, kami menuntut pemerintah fokus dalam mengembangkan kawasan geowisata Bokimoruru yang akan diusulkan menjadi kawasan Geopark Nasional,”tuntut warga setempat.

Sembari menambahkan, eksositem aliran sungai, hutan dan karst di wilayah Weda Utara harus dilindungi serta dibebaskan dari berbagai konsesi Ijin Pertambangan (IUP) yang berada di hulu sungai Sagea.(awan/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *