BPK Catat 67 Juta Anggaran SPPD Dinas Pariwisata Pultab Diduga Tidak Jelas

Kantor Dinas Pariwisata Pulau Taliabu

TALIABU, BERITADETIK.ID – Realisasi belanja perjalanan dinas pada Dinas Pariwisata sebesar Rp 67.000.000,00 tidak dapat diketahui penggunaannya.   

Temuan yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaaan dari BPK RI atas laporan keuangan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 dengan nomor Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020, tertanggal : 29 Juni 2020.

Dari data temuan tersebut, BPK menguraikan surat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata diketahui tidak didukung dengan bukti yang cukup dan sah, dimana terdapat surat pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi dengan tiket, boarding pass, kuitansi hotel, dan/atau laporan perjalanan dinas.    

Bacaan Lainnya

   

Selain itu dari hasil wawancara BPK dengan bendahara pengeluaran Dinas Pariwisata diperoleh keterangan biaya perjalanan dinas dibayarkan di awal sebelum perjalanan dinas dilaksanakan dan tidak dilakukan verifikasi oleh PPK OPD terkait setelah perjalanan dinas dilaksanakan.        

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran dengan meminta masing-masing pelaksana perjalanan dinas agar melengkapi bukti pertanggungjawaban yang semestinya atas pengeluaran sebesar Rp 67.000.000,00.

Terkait dengan itu, pihak Dinas terkait sampai berita ini publis belum berhasil dikonfirmasi menyangkut tindaklanjut perihal rekomendasi BPK tersebut.(cal/cq).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *