Beritadetik.id – Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai menuai sorotan publik. Pasalnya, sebanyak 10 ton minyak tanah yang disalurkan ke wilayah Kecamatan Morotai Utara dan Morotai Jaya diduga kuat milik Polres Pulau Morotai, yang bertindak layaknya sub-agen penyalur.
Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi ini terkonfirmasi pada Sabtu (8/8/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, armada tangki jenis Hino Dutro 130 HD berpelat nomor DG 8633 J terlihat melintas di jalan poros Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 15.00 WIT. Pergerakan armada tersebut menyusul aktivitas pembongkaran muatan BBM yang sebelumnya berlangsung di Pelabuhan Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat, pada pukul 13.00 WIT.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan keberangkatan armada tersebut. Menurut keterangannya, dua unit truk tangki milik PT Bumi Makmur Morotai dan CV Bumi Makmur Morotai dengan dikawal dua sopir dan satu kenek bertolak menuju Morotai Utara dan Morotai Jaya untuk mendistribusikan pasokan minyak tanah.
Sopir truk tangki, Dislam, mengonfirmasi bahwa minyak tanah berkapasitas total 10 ton (masing-masing mobil membawa 5 ton) tersebut adalah milik Polres Pulau Morotai untuk dijual kepada masyarakat dan beberapa kepala desa.
“Untuk Morotai Jaya, pasokan diterima oleh Kades Sopi Majiko sebanyak 3 ton, Kades Bere-Bere Kecil 1 ton, Kades Hapo 1 ton, Kades Cempaka 1 ton, dan Kades Libano 1 ton. Sementara untuk wilayah Morotai Utara, saya tidak bisa menyebutkan rincian penerimanya,” ujar Dislam.
Ia menambahkan, pengiriman ini merupakan kali kedua yang dilakukannya dan menegaskan muatan tersebut bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Hapo, Buyung Bagindo, membenarkan bahwa pihak desa membeli BBM bersubsidi dari Polres Morotai demi memenuhi kebutuhan warga yang mengalami kelangkaan pasokan.
“Betul, saya membeli minyak tanah bersubsidi milik Polres Morotai sebanyak 1 ton 113 liter untuk kepentingan warga Desa Hapo. Pasokan dari Pemda sudah tidak masuk selama lima bulan, sedangkan pengiriman dari Polres justru lancar dan ini sudah pengantaran ke-5,” kata Buyung.
Ia menjual kembali minyak tanah tersebut ke warga seharga Rp6.500 per liter, meski mengaku tidak tahu-menahu soal regulasi atau kerja sama penyaluran tersebut.
Dugaan keterlibatan institusi kepolisian dalam tata niaga BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak dilarang melakukan kegiatan niaga maupun penimbunan BBM bersubsidi tanpa memiliki izin usaha yang sah.
Selain itu, sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terikat aturan disiplin dan kode etik, institusi maupun anggota Polri secara regulasi tidak diperbolehkan bertindak sebagai sub-penyalur BBM bersubsidi. Status sub-penyalur secara khusus hanya diperuntukkan bagi perwakilan kelompok masyarakat konsumen seperti nelayan, petani, atau pelaku usaha mikro di daerah terpencil dan bukan untuk aparat penegak hukum. (*)










