Meski Bebas Beraktivitas, Pengusaha Minyakita di Morotai Dituntut 3 Tahun Penjara

Beritadetik.id – Penanganan perkara kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng kemasan program pemerintah, Minyakita, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, dinilai jalan di tempat. Pasalnya, terdakwa dalam kasus ini, Deni Lauyanto alias Pondeng, dikabarkan masih bebas beraktivitas dan belum ditahan oleh pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa saat ini masih berjalan dan telah memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Sudah masuk tuntutan. Agenda berikutnya itu pembelaan dari penasihat hukum atau dari terdakwa. Tuntutannya itu 3 tahun,” ungkap Eko Setiawan saat diwawancarai media, Kamis (23/7/2026).

Bacaan Lainnya

Eko menegaskan bahwa putusan atau vonis majelis hakim belum dijatuhkan karena masih ada beberapa tahapan persidangan yang wajib dilalui sesuai prosedur hukum.

​”Terkait proses vonisnya belum, karena masih ada pembelaan (pledoi), tanggapan (replik/duplik), dan masih ada beberapa kali persidangan lagi. Tidak langsung diputuskan,” jelasnya.

​Ia juga menambahkan bahwa persidangan sengaja dilaksanakan di PN Tobelo, Halmahera Utara. Hal ini disebabkan wilayah hukum PN Tobelo mencakup dua daerah administratif, yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Morotai.

Mengenai status terdakwa yang belum ditahan dan masih bebas beraktivitas, Eko menyebutkan bahwa status penahanan terdakwa sejak awal merupakan penahanan kota.

​”Karena penahanannya kan waktu itu masih penahanan kota, dan proses hukumnya belum selesai. Masih berjalan, kalau tidak salah,” tandas Eko menutup keterangannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *