Carut-Marut Mitan Bersubsidi di Morotai, Legislator PAN Desak Polisi Bertindak Tegas

Beritadetik.id – Carut-marut pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (mitan) di Kabupaten Pulau Morotai memantik reaksi keras dari parlemen. Anggota DPRD Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, mendesak pihak Polres Morotai untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas secara hukum, Sabtu (23/5/2026).

Langkah tegas ini dinilai mendesak lantaran terjadi pengurangan kuota mitan di berbagai desa akibat waktu penyaluran yang sangat terbatas. Kondisi ini pun menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Sudah tentu ini menimbulkan pertanyaan. Bagaimana kalau ada masyarakat yang belum sempat mengambil jatahnya? Sisa minyak tanah itu mau dikemanakan?” tegas Akbar dengan nada bertanya.

Bacaan Lainnya

​Tak hanya persoalan waktu penyaluran, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan adanya temuan lapangan yang mengindikasikan praktik ilegal. Banyak mitan bersubsidi diduga diperjualbelikan secara bebas dengan harga yang melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, standar harga tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025.

“Ini sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan penjelasan Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” beber Akbar.

​Akbar juga mengkritik keras kebijakan baru yang meniadakan pengecer di tingkat desa. Menurutnya, perubahan skema ini bukannya mengurai benang kusut, melainkan justru memicu persoalan baru di akar rumput berupa antrean yang tidak kondusif.

“Masyarakat mengeluh harus datang berdesak-desakan. Ketika hak mereka tidak terpenuhi dan tidak kebagian minyak, lalu apa yang harus mereka lakukan?” kritiknya.

Menyikapi situasi yang kian tak terkendali ini, Akbar mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai untuk tidak lepas tangan. Ia menuntut instansi terkait segera memperketat skema pengawasan di lapangan agar hak masyarakat kecil tidak dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *