Aliansi Jurnalis di Maluku Utara, Tolak Gugatan Rp 200 Miliar Terhadap Tempo

Beritadetik.id – Sejumlah organisasi jurnalis dan pers di Maluku Utara yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Maluku Utara menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Selasa (4/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, kepada media Tempo. Gugatan tersebut terkait pemberitaan Tempo yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk,” yang dinilai mencemarkan nama baik Mentan dan kementeriannya, memicu perdebatan sengit tentang kebebasan pers di Indonesia.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan bernilai fantastis itu mencerminkan sikap anti-kritik dari pemerintah. Ia menekankan bahwa aksi ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar dukungan kepada satu media.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi tentang perjuangan bersama melawan upaya pembungkaman suara media,” ujar Yunita.

Yunita menambahkan, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat, dan dukungan terhadap Tempo adalah wujud kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Senada, Budy Nurgianto, yang merupakan wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Ternate, menyoroti pentingnya menjaga independensi media dari intervensi kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa aksi ini adalah peringatan agar pejabat publik tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan IJTI Pengda Maluku Utara, Ikbal Arsad, mengecam gugatan terhadap Tempo sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers.

“Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” pungkas Ikbal dalam orasinya yang berapi-api.

Ia juga mengingatkan bahwa sengketa pers tidak seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, melainkan melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang profesional dan adil.

Aliansi Jurnalis Maluku Utara menegaskan bahwa membungkam media sama dengan membungkam suara rakyat dan akan terus berjuang melawan upaya pembungkaman yang sistematis.

Aksi solidaritas ini diikuti oleh AJI Ternate, LBH Marimoi, LPM Aspirasi, LPM Mantra, IJTI, AMSI, Pelita, SIEJ, Pers Hukrim, dan PWI Ternate.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *