Beritadetik.id – Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengeluarkan panggilan tegas kepada Inspektorat Kabupaten Morotai.
Desakan ini terkait permintaan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap aparatur Pemerintah Desa Sopi atas dugaan praktik pengalihan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke kas desa yang dinilai menabrak aturan hukum.
Ketua Umum PB-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat Desa Sopi. Warga merasa khawatir lantaran dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha produktif dan kesejahteraan masyarakat, justru dialihkan tanpa prosedur yang jelas.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, sebagian dana BUMDes dalam jumlah besar telah dialihkan ke rekening kas desa dalam beberapa periode terakhir. Dana tersebut mencakup hasil unit usaha kecil, bantuan pemerintah, hingga hasil kerja sama pihak swasta,” ujar Fandi pada Rabu (7/1/2026).
Fandi menambahkan, hasil pantauan awal menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Ketiadaan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang valid atas pengalihan dana.
Tidak adanya keputusan bersama antara pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa sebagai dasar legalitas.
Minimnya transparansi kepada masyarakat mengenai penggunaan dana tersebut setelah masuk ke kas desa.
Dalam tuntutan tertulisnya, BP-HIPPMAMORO menekankan lima poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat:
Audit Investigatif Kilat: Mendesak pembentukan tim khusus untuk mengaudit seluruh catatan keuangan BUMDes Desa Sopi secara transparan, dengan target penyelesaian paling lambat 30 hari kerja.
Pemeriksaan Aparatur Desa: Meminta klarifikasi dari seluruh pihak berwenang, baik aparatur desa maupun pengurus BUMDes periode terkait, secara objektif.
Transparansi Publik: Hasil audit wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Sopi sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Penegakan Hukum Tegas: Jika ditemukan unsur pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta bertindak tanpa pandang bulu dan mengembalikan kerugian negara/desa.
Penguatan Sistem Pengawasan: Mengusulkan pembentukan sistem monitoring ketat antara Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) guna mencegah kasus serupa terjadi di desa lain di Morotai.
BP-HIPPMAMORO menegaskan bahwa desakan ini berpijak pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan kekayaan BUMDes terpisah dari kekayaan desa.
Selain itu, mereka merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa setiap pengalihan dana BUMDes harus melalui prosedur ketat dan persetujuan rapat anggota serta tertuang dalam AD/ART.
”Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ekonomi masyarakat desa dikebiri oleh praktik birokrasi yang tidak sehat. Inspektorat harus segera turun tangan,” tutup Fandi.(red)


















