Beritadetik.id – Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, resmi menunjuk Rusli Manuel sebagai Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Utara.
Penunjukan ini berdasarkan surat perintah pelaksana tugas nomor: 835/123/BKDPSA/2025 yang ditetapkan pada Senin, 1 Desember 2025.
Rusli Manuel sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara, dan akan melaksanakan tugas sebagai Plt. Kepala Dispora terhitung mulai tanggal 2 Desember 2025.
Bupati Piet Hein Babua berharap agar Rusli Manuel melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab.
Penunjukan ini berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Maluku Utara, kabupaten Buru dan kepulauan Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kabupaten Halmahera Timur dan kota Tidore kepulauan di provinsi Maluku Utara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kabupaten Halmahera Utara, Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian (PLH) dan Pelaksanaan Tugas (PLT) dalam aspek Kepegawaian.(mik/red).


















