DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025

Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, menggelar paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2025, pada Jumat (31/10).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim dengan agenda pengambilan keputusan DPRD tentang Ranperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJMD) menjadi peraturan daerah tahun 2025.

Dalam keputusannya, DPRD menilai bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun secara selaras dengan prinsip dan arah kebijakan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, baik dari aspek teknokratis, politis, maupun substantif.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Djufri Muhamad, mengatakan RPJMD adalah peta pembangunan di Halbar. Menurut dia, RPJMD ini menjadi kompas yang menuntun arah langkah setiap kebijakan, strategi, dan keputusan yang diambil untuk lima tahun ke depan.

“Menyusun RPJMD ibarat menyusun jembatan menuju masa depan. Setiap angka, setiap program, dan setiap indikator bukan sekadar data teknokratis, melainkan ikrar moral kepada generasi yang akan datang,” tutur Djufri.(pte).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *