Beritadetik.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara menemukan kesalahan penganggaran belanja pegawai, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo sebesar Rp 5 miliar lebih (5.740.700.000.00) tahun 2023.
Hal itu telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Halbar tahun 2023 nomor : 14.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Dalam LHP tersebut, telah ditemukan adanya kesalahan penganggaran belanja pegawai pada RSUD Jailolo sebear Rp 5 miliar lebih.
Dalam laporannya, BPK merinci kesalahan penganggaran belanja pegawai RSUD tersebut sebesar Rp 5 miliar lebih itu.
Berikut daftar kesalahan penganggaran belanja pegawai:
- Pembayaran jasa juru masak RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 75.900.000.00
- Pembayaran jasa kebersihan kantor RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 424.350.000.00
- Pembayaran honorarium perawat/bidan kontrak (Non-ASN) Rp 2.713.250.000.00
- Pembayaran insentif dokter insip RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 176.000.000.00
- Pembayaran jasa petugas laundry RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 34.500.000.00
- Pembayaran jasa mobilisasi RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 37.950.000.00
- Pembayaran insentif dokter ahli RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 990.000.000.00
- Pembayaran insentif perawat anastesi RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 66.000.000.00
- Pembayaran insentif dokter PTT RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 275.500.000.00
- Pembayaran insentif dokter ahli RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 870.000.000.00
- Pembayaran honorarium dokter umum PTT RSUD Jailolo (Non-ASN) Rp 77.250.000.00
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Halbar agar mengeluarkan surat perintah kepasa Direktur RSUD Jailolo, untuk lebih cermat dalam menganggarkan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal sesuai ketentuan yang berlaku.(pte).



 
									 
													








