Beritadetik.id – Kawasan pusat kuliner Pandara Kananga yang berada di Kampung Makassar Timur belum diserahkan secara legal pengelolaan antara Disperkim Ternate ke Disperindag Ternate.
“Pengelolaan pusat kuliner Pandara Kananga masih ilegal di Kelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate,” kata Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Selasa (26/8/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya Pandara Kananga yang masih di kelola Disperkim. Namun pengelolaan fasilitas secara regulasi suda di kelola Disperindag sejak tahun 2025.
Selain itu, dalam proses pengalihan pengalihan status pengelolaan fasilitas Pandara Kananga Disperkim ke Disperindag masih ilegal.
Sebab, dalam penyerahan pengelolaan masih bentuk lisan bukan secara administrasi atau miliki dasar hukum
“Penyerahan itu bukan hanya serahkan saja atau secara lisan, saya perintahkan ke Disperindag untuk menyerahkan aset itu harus secara administrasi agar bisa di pertanggungan jawabkan,” ujarnya
Menurutnya, seharusnya dalam melegalkan proses pengelolaan aset prasarana, sarana, harus mempunyai legalitas. serah terima aset dari Disperkim ke Disperindag perlu mengikuti prosedur
Atas masala tersebut, dirinya berharap pengelolaan aset belum miliki dasar hukum yang pasti harus dilakukan selesaikan baik itu Disperindag dan Disperkim dalam waktu dekat
”Saya perintahkan kedua Dinas percepat penyelesaian pengelolaan aset tersebut,” tegasnya
Dirinya menekankan, pihak Disperindag merubah perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dengan para pedagang setempat
“Saya meminta Disperindag membuat kontak baru meski masih mengacu kepada kontrak yang lama yang sebelumnya masih Disperim,” pungkasnya.(ian/red).









