Utang Galian C di Morotai Pemda Ancam Tempuh Jalur Hukum

Beritadetik.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai mengungkap fakta mengejutkan terkait tunggakan utang sejumlah perusahaan kontraktor kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Utang-utang itu tersebar di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BPKAD menegaskan akan menempuh jalur hukum jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera melunasi kewajibannya.

Kepala BPKAD Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding, menjelaskan bahwa utang tersebut didominasi oleh kewajiban Galian C dari berbagai proyek.

Bacaan Lainnya

“Jika mereka tidak beretika baik, kami akan limpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar memberikan ganjaran kepada perusahaan-perusahaan itu,” tegas Adhar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa menghitung total tunggakan pajak karena belum memiliki data kontrak secara keseluruhan.

Berdasarkan data Sistem Keuangan Daerah (Simda) Pulau Morotai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menjadi penyumbang utang terbesar dengan 117 perusahaan, meskipun total utang galian C-nya belum dapat dipastikan.

Selain itu, rincian utang di sejumlah dinas lainnya mencakup:

-Dinas Kesehatan: Sembilan perusahaan menunggak Galian C senilai Rp 13 miliar

-RSUD: Lima perusahaan berutang Galian C sebesar Rp 3 miliar

-Dinas PUPR: 48 perusahaan menunggak Galian C dari proyek senilai Rp 193 miliar

-Dinas Perhubungan: Dua perusahaan belum melunasi Galian C senilai Rp 30 miliar

-Dinas Kelautan dan Perikanan: Satu perusahaan memiliki utang Galian C sebesar Rp 149 juta.

-Dinas Pariwisata: Dua perusahaan menunggak Galian C senilai Rp 5 miliar.

-Dinas Pertanian: 33 perusahaan berutang Galian C senilai Rp 8 miliar.

-Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop): Satu perusahaan belum melunasi Galian C senilai Rp 9,8 miliar.

Adhar menegaskan bahwa data utang ini berdasarkan hasil pemeriksaan Simda Pulau Morotai. Meskipun nilai galian C yang diambil oleh masing-masing perusahaan belum diketahui secara pasti, pihaknya akan terus mengejar seluruh perusahaan yang menunggak.

“Sampai kapan pun kami akan mengejar para pelaku perusahaan yang belum lunasi utang Galian C mereka, karena ini adalah pendapatan daerah Kabupaten Pulau Morotai,” tutupnya.(*)

 

Editor  : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *