Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Morotai Raih Opini WTP ke-8 Kalinya

Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali, mewakili Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, hadir untuk menyampaikan dokumen penting ini pada Rabu 11 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Umar Ali menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah kepada DPRD. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024, kami mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutur Umar Ali.

Ia melanjutkan, dengan demikian, Kabupaten Pulau Morotai telah meraih opini WTP sebanyak delapan kali berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Umar Ali juga menjelaskan bahwa penyusunan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini telah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD.

Realisasi APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024, Sekda Umar Ali melaporkan realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Dianggarkan sebesar Rp856.209.323.609 dan terealisasi sebesar Rp841.663.228.711 atau 98,30%. Capaian realisasi pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 38%, Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar 100,12%, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

2. Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp951.268.938.270 dan terealisasi sebesar Rp776.761.927.937 atau 81,66%. Realisasi masing-masing kelompok belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar 79,68%, belanja modal sebesar 81,19%, belanja tak terduga sebesar 45%, dan belanja transfer sebesar 94,42%.

3. Pembiayaan Daerah: Dianggarkan sebesar Rp34.580.359.753 dan terealisasi sebesar Rp34.034.739.280 atau 98,42%. Pembiayaan daerah ini berfungsi untuk menutupi defisit anggaran, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran pembiayaan daerah, dan selisihnya yang merupakan pembiayaan netto.

Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024 ini merupakan gambaran komprehensif mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.

“Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir secara tuntas,” pungkas Sekda Umar Ali.

Sementara Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky, dalam pidatonya menegaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah besar.

“Siklus pengelolaan keuangan daerah senantiasa berujung pada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kewajiban ini diemban berdasarkan landasan hukum yang kokoh serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Muhammad Rizky menjelaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dirancang untuk memberikan kerangka umum yang transparan dan bertanggung jawab mengenai pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk keuangan daerah.

Lebih lanjut, Rizky menekankan kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” paparnya.

Ia juga merinci bahwa laporan keuangan pemerintah daerah mencakup berbagai komponen penting, tidak hanya laporan realisasi anggaran.

“Laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada laporan realisasi anggaran tetapi mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan, kinerja finansial, dan arus kas pemerintah daerah,” jelasnya.

Mengakhiri pidatonya, Muhammad Rizky menegaskan pentingnya prinsip-prinsip yang termaktub dalam regulasi ini.

“Prinsip yang termaktub dalam regulasi ini menjadi pilar utama dalam membangun transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan tertib anggaran yang merupakan fondasi esensial bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan kredibel di Pulau Morotai untuk mewujudkan pemerintahan yang amanah,” pungkasnya.(red)

 

Editor  : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *