Beritadetik.id – B alias Barak, seorang pria yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba, kini tengah menjalani program rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Morotai AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), Inspektur Polisi Dua (IPDA) Tutur Wisudho, dalam keterangannya di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2025).
IPDA Tutur Wisudho menjelaskan bahwa B telah diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum terkait dugaan tindak pidana narkoba. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04, tersangka kemudian menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Provinsi. Asesmen ini bertujuan untuk memahami tingkat ketergantungan, faktor risiko, serta kebutuhan rehabilitasi yang sesuai bagi B.
Berdasarkan hasil pendalaman tim TAT, B dikategorikan sebagai pengguna narkotika dan belum pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menerangkan bahwa hasil pemeriksaan dan kesepakatan tim asesmen menunjukkan B menggunakan narkoba dengan frekuensi satu kali sehari. Berdasarkan rekomendasi tim TAT, B dikenakan wajib lapor dan menjalani rehabilitasi di BNNK Pulau Morotai.
Mengenai durasi rehabilitasi selama tiga bulan, IPDA Tutur Wisudho menegaskan bahwa jangka waktu tersebut ditentukan oleh tim asesmen terpadu tingkat provinsi, bukan oleh pihak kepolisian. Sebagai bagian dari pemberkasan, kepolisian akan melengkapi langkah hukum dengan melaksanakan Tes Asesmen Terpadu (TAT).
“Tim asesmen itu terdiri dari perwakilan BNN, penyidik dari Kejaksaan, tenaga ahli dari bidang Kesehatan, dan Psikolog. Tujuan dari asesmen ini adalah untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar korban penyalahgunaan narkoba atau bukan,” jelas Tutur.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan dan diduga digunakan oleh B adalah ganja seberat 1,5 gram.
“Hasil uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut telah keluar dan menunjukkan hasil yang positif,” imbuh Kasat Narkoba.
Selain B, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya yang terkait dengan kasus ini, termasuk Kepala Desa Waringin, Marjan Taha, perangkat desa setempat, serta dua anggota kepolisian yang bertindak sebagai saksi dalam penangkapan B.(ul)
Editor: M. Bahru Kurung