Beritadetik.id – Seorang pria berinisial LM (24 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terancam hukuman 9 tahun penjara atas serangkaian tindak kriminal yang dilakukannya.
LM diduga kuat terlibat dalam aksi pembegalan, pencurian, hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita (LK) di Desa Pandanga, yang membuat resah warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengungkapkan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap 1 dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari Morotai.
“Persiapan tahap satu, persiapan kirim berkas ke Kejari Morotai. Kasus ini ada dua laporan yang kami tindak lanjuti dengan satu pelaku,” kata Ismail, Jumat (21/3/2025).
Menurut Ismail, dua laporan berbeda tersebut berkaitan dengan tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang sama. Pelaku dijerat dengan pasal dalam KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Dari dua laporan yang masuk, sudah tujuh orang saksi yang diperiksa. Pelaku terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya penangkapan LM dilakukan di sekitar lokasi Pantai Army Dock pada Senin (10/3) sekitar pukul 23.00 WIT, setelah diketahui pelaku bersembunyi di Pulau Dodola.(ul)