Beritadetik.id – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, menyayangkan aksi sejumlah karyawan yang menggelar demonstrasi pada 5 Maret 2025 di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong.
Aksi ini tidak hanya mengganggu aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Iksan menegaskan, pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian, harus bertindak lebih tegas terhadap aksi yang dilakukan di area Obvitnas NHM. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang secara jelas melarang demonstrasi di lokasi tertentu, termasuk lingkungan Obvitnas.
“Aksi semacam ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Menurut Iksan, demonstrasi di wilayah Obvitnas juga harus mematuhi batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, ia menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), setiap tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan legal dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Aksi yang mengakibatkan terganggunya fasilitas vital juga dapat dijerat menggunakan Pasal 192 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.
Iksan menjelaskan bahwa aksi pada 5 Maret 2025 telah menyebabkan terhambatnya aktivitas produksi, termasuk kendaraan pengangkut material penting yang terhalang masuk dan keluar dari area perusahaan.
Selain itu, sejumlah karyawan yang hendak masuk bekerja sesuai jadwal tidak dapat melaksanakan aktivitasnya akibat gangguan dari massa aksi. Hal ini sangat merugikan perusahaan dan mengancam kelangsungan operasional yang kondusif.
Iksan juga mengatakan para karyawan seharusnya menyadari risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kelancaran operasional, apalagi dilakukan di area yang dilindungi sebagai Obvitnas,” tegas Iksan.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa video, foto, dan rekaman suara dari aksi tersebut.
“Kami akan menindak tegas secara hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik karyawan maupun oknum provokator di balik aksi ini,” tambahnya.
Iksan memaparkan, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara tanggal 6 Maret 2025, Manajemen NHM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap.
Ia menekankan pentingnya menjaga dialog yang konstruktif dan mengedepankan penyelesaian masalah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKB, terutama para karyawan yang dirumahkan dan masih mendapatkan insentif sesuai kemampuan perusahaan.
“Semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan demi keberlanjutan operasional perusahaan,” harapnya.(mik)