Beritadetik.id – Seorang pria berinisial FP telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Pulau Morotai atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi (20 tahun) di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Sebelumnya peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu, ketika korban sedang tidur sendirian di kamarnya.
Menurut keterangan, pelaku masuk ke kamar korban saat keluarga korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan pemerkosaan. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika ia berteriak.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reskrim Polres Morotai berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Morotai.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu M Salim, membenarkan penangkapan dan penahanan pelaku. “Pelaku sudah ditahan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3).
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini salah satu tuntutan mahasiswa kemarin sudah berhasil kami ungkap,” terang Salim, merujuk pada desakan agar polisi segera menangkap pelaku.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(ul)