Bantah Tuduhan Pemecatan Sepihak, Badan Serikat PT NHM Buka Suara

Beritadetik.id – Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan tegas membantah tuduhan pemecatan sepihak yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum mantan karyawan NHM, IM, Jumat (28/2/2025).

Tuduhan tersebut terkait status IM sebagai mantan Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM yang dikabarkan diberhentikan oleh perusahaan.

Andi Mochtar, Ketua Serikat Buruh PK FPE KSBSI NHM, menyebut pernyataan Kuasa Hukum IM sebagai “pembohongan publik yang luar biasa”. Menurutnya, masa jabatan IM sebagai Ketua Serikat SBSI telah berakhir sesuai aturan serikat pusat.

Bacaan Lainnya

“IM sudah menjabat selama 3 periode dan seharusnya selesai pada tahun 2025. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia No :007/SK/DPP FPE/II/2025,” jelas Andi.

Andi juga menegaskan bahwa IM mengundurkan diri dari perusahaan, bukan dipecat oleh manajemen atau Presiden Direktur NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo.

Ia menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur mekanisme pengunduran diri, termasuk jika karyawan mangkir tiga kali dari pemeriksaan/investigasi.

“Selama kami bekerja di perusahaan ini, kami tidak pernah melihat Bapak Haji Robert memecat karyawannya. Semua pelanggaran selalu mengacu pada PKB dan melalui proses yang ditetapkan,” tegasnya.

Terkait tuduhan hak-hak karyawan dan gaji yang tertunda, Andi menyatakan bahwa masalah tersebut justru berasal dari usulan IM saat menjabat sebagai Ketua Serikat. Ia menyarankan Kuasa Hukum IM dan IM untuk tidak membocorkan rahasia perusahaan ke publik.

“Kondisi saat ini tidak terlepas dari kontribusi IM saat masih menjadi karyawan NHM. Sebaiknya pahami lagi PKB NHM dan memorandum yang ditandatangani IM sebelum berbicara di media,” ujarnya.

Andi juga mengkritik pernyataan Kuasa Hukum IM yang akan menelusuri masalah karyawan NHM.

“Kuasa hukum IM itu siapa? Apa dia Dewan Direksi atau pemilik saham? Jika kuasa hukum IM menyatakan ada babak baru, kami bersama manajemen dan Presiden Direktur NHM siap menghadapinya,” tegasnya.

Rusli A Gailea, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI NHM, menambahkan bahwa laporan perusahaan ke polisi terhadap IM atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen bukan tanpa alasan.

“Selama hukum dilakukan, tentunya dengan bukti dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Rudi Pareta, Ketua PB GSBM NHM, menjelaskan bahwa banyak karyawan NHM yang merasa dekat dengan Haji Robert dan memanggilnya “Ayahanda”.

“Panggilan Ayahanda dan Ananda itu tidak spesial untuk IM, karena hampir semua karyawan NHM menggunakan panggilan tersebut saat berkomunikasi dengan Presdir,” jelas Rudi.

Ketua Serikat NHM tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menyarankan Kuasa Hukum IM untuk berpegang pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(mik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *