Beritadetik.id – Lima Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendesa) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan kekecewaan mereka setelah nama mereka dicoret dari daftar perpanjangan kontrak pendamping desa tahun 2025.
Mereka menuntut transparansi atas keputusan yang mereka anggap sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Para pendamping yang telah lama mengabdi dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Mereka merasa heran karena banyak dari mereka memiliki nilai evaluasi kinerja (Evkin) yang tinggi.
NR, salah satu pendamping desa yang terkena dampak, menjelaskan bahwa kebijakan ini mempengaruhi dua Tenaga Ahli Kabupaten dan tiga Pendamping Lokal Desa (PLD). Mereka telah mengikuti prosedur perpanjangan kontrak sesuai instruksi, namun tetap dikeluarkan tanpa penjelasan yang transparan.
“Kami sudah menyerahkan data perpanjangan sesuai instruksi, dan bukti pengisian masih tersimpan. Tapi tiba-tiba nama saya dan beberapa teman dihapus tanpa ada penjelasan,” ujar NR kepada awak media, Jumat 14 Februari 2025.
NR mencurigai adanya kejanggalan dalam keputusan ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak pendamping yang dikeluarkan justru memiliki nilai Evkin kategori A dan B, yang seharusnya otomatis diperpanjang. Sementara itu, ada nama-nama dengan nilai C dan D yang tetap diperpanjang kontraknya.
Selain itu, NR juga menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Seharusnya, SK tersebut diterima pada 16 Januari 2025, namun baru diberikan pada 10 Februari 2025.
Padahal, dalam SK tersebut disebutkan bahwa pendamping yang tidak diperpanjang kontraknya diberikan waktu untuk klarifikasi hingga 20 Januari 2025.
“Kami curiga SK ini sudah ada sejak awal Januari tetapi sengaja disimpan atau bahkan diubah, sehingga kami yang tidak diperpanjang otomatis tidak punya hak untuk klarifikasi. Ini aneh, apakah seperti ini SOP di Kementerian Desa?.” kata NR.
Kejanggalan lain yang ia soroti adalah prosedur penyampaian SK bernomor No/012/SDM.00.03/I/2025 yang diterbitkan oleh BPSDM PMDDTT.
SK tersebut seharusnya disampaikan oleh Koordinator Provinsi (KPW) Maluku Utara, namun justru diberikan oleh seorang pendamping desa yang tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam hal itu.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa ada oknum yang sengaja menyodorkan nama-nama tertentu ke Kemendesa berdasarkan kepentingan pribadi, bukan berdasarkan nilai Evkin yang sudah diatur dalam SOP Pendamping Desa.
“Kami dan teman-teman adalah putra asli Morotai yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli di kabupaten, tetapi justru tidak diperpanjang kontraknya. Sementara dalam SK terbaru, semua Tenaga Ahli yang ada justru berasal dari luar Morotai dan tidak berdomisili di sini. Kami bukan meragukan kapasitas mereka, tetapi apakah kami orang Morotai dianggap tidak punya kemampuan?” ujar NR.
Menurutnya, keberadaan Tenaga Ahli yang berdomisili di Morotai sangat penting untuk memudahkan koordinasi dengan berbagai instansi.
NR dan rekan-rekannya meminta Menteri Desa Yandri Susanto untuk meninjau ulang keputusan ini dan memberikan sanksi jika ada oknum di provinsi yang sengaja bermain dalam proses seleksi.
“Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, dan seharusnya itu menjadi bahan pertimbangan. Kami juga sudah membuat video pernyataan yang ditujukan langsung ke Menteri Desa melalui berbagai media sosial. Kami berharap Bapak Menteri merespons, karena keputusan ini berpotensi mencoreng nama baik beliau,” tegas NR.(ul)