Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan kebijakan larangan pembangunan tempat tinggal atau pemukiman di kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Kota Ternate.
Kebijakan ini diambil karena maraknya pembukaan lahan baru untuk pemukiman dan jalan yang mengancam kondisi alam hutan produksi.
“Pemerintah Kota Ternate tidak akan lagi menerbitkan izin pembangunan perumahan di kawasan hutan produksi,” kata Kabid Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, Kamis, 13 Februari 2025.
Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya bersama DPRD Kota Ternate telah mulai membahas dan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate untuk mengatur larangan pembangunan di kawasan hutan produksi.
Revisi ini juga disinkronkan dengan aturan Kementerian Kehutanan yang tertuang dalam SK Menteri LHK No 6601 tahun 2021.
Menurut Junaidi, revisi RTRW Kota Ternate memiliki peran strategis untuk menjaga konsistensi perlindungan terhadap kawasan hutan dan memperkuat larangan bagi warga untuk membangun pemukiman di kawasan hutan produksi.
“Terkait dengan pemukiman itu pasti diatur, karena memang salah satu fokus pembahasan Pemkot Ternate dan DPRD adalah guna atas pembatasan kawasan pemukiman yang mengarah ke daerah ketinggian,” ujarnya.
Pihaknya juga memperketat larangan membangun pemukiman di kawasan hutan produksi karena beberapa kawasan pemukiman warga di Kota Ternate telah masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Dengan revisi RTRW ini akan dipertegas untuk warga yang membangun pemukiman pada daerah kawasan hutan produksi akan dilarang. Bahkan berpotensi jerat hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ian)