Beritadetik.id – Seorang perawat RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Harian Nur, telah melaporkan seorang praktisi hukum, Saiful Djanwar, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan setelah Saiful menuduh Harian sebagai PPPK yang membuka jasa kecantikan ilegal di Morotai.
Harian Nur melaporkan Saiful Djanwar ke Polres Morotai pada Kamis (6/2/2025). Ia tidak terima dengan pernyataan Saiful di media yang menyebutnya tidak memiliki izin usaha dan bangunan praktik.
Kasus ini bermula dari masalah utang piutang antara istri Saiful dengan Harian sejak Agustus 2024. Harian mengaku telah mencoba menghubungi istri Saiful melalui pesan WhatsApp dan Facebook, namun tidak mendapat respons.
“Saya coba hubungi lewat WhatsApp tapi MI istri pengacara tidak pernah respon bahkan dia blokir saya, saya juga tandai dia di facebook, tolong respon WhatsApp dengan messenger. Saya ke rumah juga tidak ketemu, putar bale,” ujar Harian.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berurusan dengan Saiful. Namun, Saiful tiba-tiba menelepon dan memarahinya terkait utang tersebut, bahkan menuduhnya melanggar UU ITE.
“Saiful menuduh saya P3K yang baru lulus tiga bulan lalu, buka klinik kecantikan tanpa izin, merugikan Pemda Morotai,” ungkap Harian meniru ucapan pengacara tersebut.
Harian membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia memiliki izin usaha yang lengkap dan masih aktif untuk usaha Rumah Cantik Khazanah Skrng Treatmen dan Spa Rumah Sehat Khazanah Herbal Medica.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya pernah melayani pelanggan dari istri pejabat tinggi untuk perawatan wajah.
“Yang datang melakukan perawatan wajah disini itu bukan anak-anak melainkan Istri Sekda, istri Wakapolre dan lainnya. Kalau usaha saya ini ilegal tidak mungkin saya berani pasang papan nama usaha di depan rumah,” tuturnya.
Saat ini, laporan Harian telah diterima oleh SPKT Polres Pulau Morotai dan akan diproses lebih lanjut.(ul)