UU ASN Berlaku, Pemkot Ternate Stop Rekrut Tenaga Non-ASN

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah tegas dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Kota Ternate memutuskan untuk menghentikan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari larangan pengangkatan pegawai non-ASN oleh kepala daerah sebagaimana tertuang dalam UU ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menata kembali pengelolaan pegawai non-ASN.

Bacaan Lainnya

“Dengan penghentian penerbitan SK PTT, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kompetensi ASN,” ujar Samin, Senin 7 Januari 2025.

Menurutnya, bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja selama dua tahun, Pemerintah Kota Ternate memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran seleksi PPPK tahap pertama dan kedua akan segera ditutup, sehingga para tenaga non-ASN didorong untuk segera mendaftar.

“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah untuk tidak lagi merekrut tenaga suka rela, satgas, atau tenaga honorer yang digaji melalui dana BOS,” tegas Samin.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *