Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp11 miliar. Padahal, Pemprov Malut sebelumnya telah berjanji akan mengakomodir DBH Pemkot Ternate pada tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga akhir Desember 2024, tunggakan DBH tersebut belum juga dicairkan.
“Kami telah berkomunikasi dengan pihak Provinsi, namun belum ada tanda-tanda pencairan hingga saat ini,” ujarnya kepada awak media Senin (30/12).
Rizal menjelaskan bahwa tunggakan DBH ini sangat penting bagi Pemkot Ternate untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
“Dana ini merupakan hak kami yang seharusnya sudah diterima. Kami berharap Pemprov Malut dapat segera mencairkan tunggakan ini, baik secara penuh maupun bertahap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pencairan tunggakan DBH tersebut.
“Kami berharap Pemprov Malut dapat segera merealisasikan janjinya untuk melunasi tunggakan DBH ini. Dengan demikian, Pemkot Ternate dapat lebih optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Rizal.(ian)