Gabung Jurus Jegal Rusli Sibua Maju Pilkada Morotai, Bawaslu Tolak Gugatan

Kantor Bawaslu Morotai.(Foto beritadetik.id)
Kantor Bawaslu Morotai.(Foto : beritadetik.id)

Beritadetik.id – Gugatan Paslon Deny Garuda-M Qubais Baba dan Samsudin Banyo-Judi RE Dadana untuk menjegal pasangan calon Rusli Sibua-Rio Christian Pawane di Pilkada Morotai mengalami jalan buntu.

Pasalnya, gugatan yang diajukan ke KPU oleh kedua pasangan calon ini terkait syarat administrasi calon bupati Rusli Sibua.

Kordiv SP3S Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung, menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan kajian dokumen yang diajukan oleh kuasa hukum kedua penggugat tidak memenuhi syarat materil.

Bacaan Lainnya

Menurut Murjat, pokok sengketa yang disampaikan tidak merugikan ketiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Morotai 2024.

“Karena objek sengketa tersebut tidak merugikan para pihak, baik paslon 01,02 dan 03,” jelas Murjat, Selasa (8/10/2024).

Dengan demikian, Bawaslu Morotai memutuskan untuk tidak melanjutkan proses gugatan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan petunjuk teknis terkait.

Sebelumnya, KPU Morotai telah menetapkan tiga pasangan calon dalam Pilkada Morotai 2024 melalui rapat pleno tertutup.

Namun, setelah penetapan, kedua pasangan calon yang mengajukan gugatan merasa keberatan dan mengajukan laporan ke Bawaslu.(ul).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *