Beritadetik.id – Oknum Calon Bupati Morotai inisial DM terancam dipidanakan terkait masalah pinjaman dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Ketua FPII Malut, Junaedi Abdul Rasyid, mengatakan kasus pinjaman dana BUMDes sebesar Rp 700 Juta yang menyeret bakal Calon Bupati tersebut sudah dilaporkan ke penegak hukum.
Junaedi mengatakan, dana BUMDes tersebut dipinjam oleh DM dengan alasan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Sambiki Baru, Morotai Timur.
“Pinjaman dana Bumdes ini adalah pinjaman pribadi yang dimanipulasi untuk kepentingan bisnis SPBU dan suksesi politik oleh DM,” tegas Taufik.
Menurutnya masalah ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Hal itu karena pekerjaan SPBU tidak kunjung selesai dan tidak difungsikan, sementara Inspektorat seakan diam saja.
Kepala Desa Korago, Sherly Yance Boriki mengatakan DM meminjam uang BUMDes Korago sebesar Rp 400 juta sejak 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
“Tidak ada pengembalian, baik modal maupun bunga pinjaman,”ungkap Sherly.
Pengakuan serupa disampaikan Kepala Desa Sambiki, Yustus Tata, bahwa DM juga meminjam Rp 300 juta dari Bumdes desa tersebut, namun hingga kini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan. “Hanya janji-janji kosong,” ujar Yustus dengan nada kesal.
Hingga saat ini, total dana yang dipinjam oleh DM untuk memuluskan ambisinya di Pilkada Morotai mencapai Rp 700 juta, namun belum ada tanda-tanda pengembalian.
FPII Morotai mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
Mereka berharap KPK tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut dan segera membongkar dugaan penyelewengan anggaran Bumdes yang disebabkan oleh pembangunan Bumdes yang banyak tidak difungsikan.(*).