Beritadetik.id – Jufri Turian (40 tahun) yang merupakan pelaku pembunuh terhadap Almarhum Manase Turian (72) warga Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, pada 20 Februari 2024 pekan lalu, saat ini memegang profesi sebagai ODGJ.
Dari hasil pemeriksaan (pesikiater) medis kejiwaan, di ibukota Provinsi Maluku Utara, Jufri Turian mengalami gangguan jiwa berat. Sehingga atas dasar itu Polres Morotai menghentikan kasus pembunuhannya.
Pelaku pembunuhan tersebut dinyatakan sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Karena ia tidak dapat memberikan keterangan terkait dengan tindakannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim dalam wawancara beritadetik.id, Sabtu 27 Juni 2024 di ruang kerjanya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh pesikiater, Jufri Turian mengalami gangguan jiwa berat.
“Atas pemeriksaan itulah perkaranya dihentikan dan tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, dengan mengunakan Pasal 44 KUHP,”ungkap Kasat Reskrim sapaan Ismail.
Ditanya terkait penanganan selanjutnya menurutnya, setelah penghentian penyidikan yang jadi masalahnya pada penanganan apakah Pemda Morotai mau menanggulangi untuk penanganannya?
“Karena berkaitan pada penyelidikan dari kami sudah selesai dengan terbitnya surat ketetapan penghentian yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat,”tukasnya.
Selain itu, ia ODGJ juga sebagai warga Morotai kata Kasat Reskrim, tentunya masih dalam tangung jawab Pemerintah setempat.
“Kemarin pihak kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial didampingi Dinas Kesehatan terkait kelanjutan perawatan atau penanganannya, entah mau dirawat ke rumah sakit jiwa itu kewenangannya Pemda,”pungkasnya.
Sementara, upaya media ini melakukan konfirmasi terhadap Pj. Bupati Burnawan dan Kepala Dinas Sosial Ansar Tibu, belum berhasil, hingga berita ini diterbitkan.(ul).