Beritadetik.id – Mahasiswa Unipas yang mengatasnamakan Gerakan Aksi Mahasiswa (Geram) berunjukrasa di depan kantor Bupati menyampaikan tuntutan dari hasil investigasi dan advokasi mereka di 88 Desa Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu 5 Juni 2024.
Dari titik tolak itu Geram mengantongi kurang lebih 19 tuntutan masyarakat mulai dari pendidikan, nelayan, petani, buruh, dan pedagang kecil yang menjadi dasar perputaran ekonomi. Hingga pada sendi-sendi kehidupan yang terbengkalai akibat kurangnya perhatian pemerintah daerah.
Misalnya dari aspek pendidikan yang kurang di perhatikan oleh Dinas Pendidikan kata Koordinator aksi Aril Baba, terkait persoalan transportasi yang menjadi sarana penting bagi siswa-siswi di beberapa sekolah yang ada di Desa Saminyamau.
“Padahal jika di tinjau dalam Permendikbud Ristek no. 22 tahun 2023 tentang standar sarana dan prasarana serta UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh ilmu pengetahuan itu sendiri,”ujar Aril.
Menurutnya, dalam UU diatas merupakan bagian dalil untuk aspek pendidikan itu sendiri dan seharusnya Dinas Pendidikan memikirkan terkait dengan meningkatkan sumber daya manusia di Kabupaten Pulau Morotai.
Tak hanya itu, beber Aril bahwa Morotai yang kita kenal sebagai pulau terluar di Indonesia dan sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan, resa terhadap Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) yang mengatur persoalan dengan segala kebutuhan nelayan.
Namun mirisnya keluhan masyarakat dengan mempertanyaakan persoalan bagaimana kebijakan selanjutnya terhadap dinas tersebut dengan koperasi para nelayan.
Seperti pada UUD no. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa Koperasi memiliki fungsi dan peran antara lain yakni, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, serta memperkokoh perekonomian rakyat.
“Dari penjelasan UUD koperasi di atas bahwa penting adanya dengan keluhan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan bagaimana pemerintah kembali menghidupkan koperasi kabupaten Pulau Morotai, karena sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat nelayan, dan ini akibat dari pada kurangnya perhatian oleh pemerintah daerah,”tegasnya.
Dia menambahkan, selain itu ada juga yang menjadi dasar kebutuhan dan keberlangsungan hidup masyarakat dalam sektor pertanian, yang dimana kita melihat masyarakat Morotai sebagian besarnya berprofesi sebagai petani tahunan dan bulanan.
“Ini menjadi tolak ukur kita sejauh mana pemerintah daerah menyikapi persoalan petani mulai dari pengadaan transportasi, hasil tani masyarakat, dan berbicara dalam segi pemberdayaan, serta kesejahteraan petani itu sendiri,”ungkapnya.
Tak terlepas dari itu jangkauan dan tinjauan mereka juga pada beberapa desa di Morotai yang lahannya sangat berpotensi untuk di olah. Namun pemerintah daerah malah tebar janji kepada sebagian besar masyarakat petani di Morotai.
Tuntutan :
- Hadirkan Transportasi Laut, Untuk Siswa Saminyamau.
- Aktifkan Koperasi Nelayan di 88 Desa.
- Inspektorat Segera Tuntaskan Dana BUMDes Desa Korago dan Sabatai Baru.
- Pj Bupati Segera Evaluasi Kadis Perindagkop, Perhubungan, Pendidikan, Disnakertrans, Kesehatan dan Pertanian.
- Hadirkan Home Industri Lokal.
- Mempertanyakan Kehadiran Perusda.
- Segera Tuntaskan Air Bersih di Desa
Pandanga, Juanga, Mandiri, Joubela,
Totodoku, Unipas dan RSDU Ir. Soekarno. - Polres dan Kejari segera Periksa 9 SUB Agen Minyak Tanah.
- Segera Tuntaskan Jalan Alternatif Desa Waringin.
- Hentikan Impor Barito.
- Aktifkan BUMDes Kelola Kopra.
- Tuntaskan Sengketa Pilkades di 5 Desa dan Segera Lantik.
- Segera Aktifkan BBM Subsidi Nelayan.
- Dinas Pertanian Harus Lebih Meningkatkan Produktivitas.
- Segera Bangun Dermaga Nelayan di Desa Usbar Pantai, Tiley Kusu, dan Momojiu.
- Tuntaskan Jalan Tani Yang Bermasalah di Morotai.
- Segera Bangun Gedung Pendidikan Permanen di Desa Bido.
(ul/red).