Beritadetik.id – Oknum Jaksa nyaris baku hantam dengan sejumlah demonstran di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Pulau Morotai.
Kejadian ini bermula saat Samurai Distrik Pulau Morotai menggelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat, Kamis (28/3/2024).
Aksi yang awalnya berjalan aman, namun saat pendemo tiba di Kantor Kejari Morotai, tiba-tiba sejumlah pegawai kejaksaan menutup pintu pagar kantor dan memancing amarah para massa pendemo.
Aksi saling dorong pun terjadi. Tampak terlihat salah satu Jaksa ikut masuk dalam kerumunan dan nyaris baku hantam dengan massa aksi.
Keributan tersebut tidak berlangsung lama, karena aparat kepolisian yang mengawal jalanya aksi melerai massa yang tersulut emosi.
Diketahui, dalam aksi tersebut, Samurai Morotai meminta penegak hukum membebaskan aktivis Morotai Riska Samlan yang didakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Plt Sekda Morotai.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahapan sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Morotai, Kamis 28 Maret 2024.
Terdakwa Riskal Fuad Salman sendiri didakwa atas perkara pencemaran nama baik dengan Dakwaan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ul/red).