Beritadetik.id – Disorot terkait dugaan masalah jalan lingkar Kabupaten Pulau Taliabu, Kepala Dinas PUPR Suprayidno angkat bicara.
“Terkait beberapa pekerjaan proyek jalan yang belakangan diisukan bermasalah oleh sejumlah pihak, fakta lapangan tidak seperti yang disuarakan,”kata Suprayidno, Minggu (8/10/2023).
Dia menyampaikan beberapa tuntutan yang disuarakan terkait proyek jalan di Taliabu, yang benar saat ini sebagian besar sudah dikerjakan dan ada pula yang sudah selesai.
Karena itu dirinya menilai isu-isu yang sengaja dibangun hanya untuk menjatuhkan nama baik pak Bupati Aliong Mus dan juga PUPR Taliabu.
“Kan lucu, hasil pemeriksaan BPK juga tak ada catatan temuan kerugian negara, yang ada hanya masalah administrasi yang secara teknis diklarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada itu masalah, yang ada hanya cari-cari kesalahan Bupati dan PUPR Taliabu saja,”katanya.
Ia mengatakan berbagai sorotan melalui isu terkait pembangunan di Taliabu motifnya karena pihak-pihak yang tidak menginginkan dirinya menduduki jabatan sebagai Kadis PUPR.
“Pak bupati juga sudah tahu, ada upaya orang-orang yang inginkan saya (Suprayidno,red) lengser dari Kadis, tapi itu saya kembalikan ke pak Bupati karena itu hak prerogatifnya sebagai kepala daerah,”tegasnya.
Ia menyampaikan PUPR Taliabu prinsipnya tetap pada komitmen menyukseskan program prioritas dan juga visi-misi Bupati Taliabu di masa pemerintahan periode kedua saat ini.
Lebih lanjut, Suprayidno ikut menyentil isu dari salah satu kelompok gerakan soal ruas jalan beton Sofan- Loseng yang disebut bermasalah, Ino sapaan Suprayidno menyebut itu bukan rabat beton, melainkan pekerjaan pembukaan badan jalan.
“Dari poin tuntutan yang disuarakan saja terkesan mengada-ada, pembukaan jalan kok tulis rabat beton. Rabat beto dari mana,”sentil Suprayidno.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa pekerjaan yang sudah selesai, tapi foto lama yang menunjukan jalan rusak masih digunakan dan dijadikan isu bahwa seakan-akan itu masalah, padahal faktanya tidak seperti yang dituduhkan.*