Bandel Bayar Pajak, KPK Sorot Sahid Bella Hotel dan Royal Resto Ternate

Hotel Sahid Bella Ternate.(Istimewa).
Hotel Sahid Bella Ternate.(Istimewa).

Beritadetik.id – Hotel Sahid Bella dan Royal Resto Ternate menunggak pajak miliaran rupiah ke pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Diketahui Hotel Dafam Sahid Bella milik Benny Laos tercatat menunggak pajak sebesar Rp 2 miliar, sedangkan Royal Resto milik Renny Laos menunggak pajak hiburan Rp 1 miliar lebih.

Terkait tunggakan tersebut, Komisi Pemberantas korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Ternate agar melakukan pengelolaan dan penagihan pajak tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya Hotel dan restoran pajak galian C milik Hi. Ahmad Kamaluddin dengan nilai Rp 600 juta dan Jamaludin Wua sebesar Rp 300 juta pun ikut masuk dalam radar atau pantauan KPK.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengaku, tunggakan pajak-pajak tersebut telah menjadi rekomendasi BP2RD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindak lanjuti.

“Tunggakan pajak itu kan hasil pemeriksaan tahun 2020 untuk tanggapan tahun 2018-2019. Kita sudah melayangkan surat penagihan sebanyak 15 kali ke semua pihak yang masih menunggu pajak. Tapi mereka belum punya itikad baik untuk membayar,” kata Jufri, Senin, 26 Juni 2023.

Ia mengaku, untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPK yang menemukan sejumlah pajak belum dibayar membuat BP2RD mengeluarkan surat tersebut.

“Tapi setelah kita memberikan surat bayar ke mereka. Justru mereka mengklarifikasi, bahkan menurut mereka terlalu besar, dengan alasan ada juga yang menggunakan hotel tapi tidak bayar,” katanya.

Terkait hal itu, ia menjelaskan ke pihak yang menunggak pajak agar surat klarifikasi itu ditujukan ke KPK.

“Jadi bukan klarifikasinya dari BP2RD. Kami ini hanya melakukan penagihan, apalagi sudah ada pemeriksaan dari KPK. Kita wajib tagi, jadi biarpun mereka komplain tapi kami tetap tagih,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa galian C di sejumlah titik di Kota Ternate juga menunggak pajak ratusan juga. Namun belum dibayar. Bahkan KPK juga telah turun langsung melakukan pengecekan.

“Kamu desak untuk bayar. Tapi alasan mereka juga sama, bahwa pajak mereka tidak sebesar sesuai dengan data. Jad mereka komplain. Kita berikan kesempatan untuk mereka hitung ulang pajaknya,” cetusnya.

Meski begitu, kata dia, BP2RD akan berkordinasi dengan OPD teknis agar melakukan penyegelan. Sehingga para penunggak pajak ini bisa membayar.

“Kita akan koordinasi OPD yang lain. Kalaupun mereka tidak bayar. Makan kita segel,”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *