Beritadetik.id – Kadis PUPR Kabupaten Halmahera Barat Abubakar A. Rajak berjanji menyerahkan data yang diperlukan penyidik Kejaksaan.
Data itu terkait proyek pembangunan talud di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, senilai Rp 1,2 miliar melalui APBD tahun 2021 yang diduga bermasalah.
Kepala Dinas PU-PR Halbar, Abubakar A. Rajak mengatakan terkait pekerjaan proyek Talud tersebut dirinya siap menyodorkan data bila diperlukan.
“Saya tetap akan memberikan data bila diperlukan oleh kejaksaan,”begitu kata Abubakar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/4).
Ia juga menyebut terkait dengan dugaan masalah proyek yang bukan dikerjakan oleh pemenang tender itu sudah didalami kejaksaan.
“Kalau masalah proyek itu bukan dikerjakan oleh pemenang tender, tentu pihak kejaksaan sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi,”katanya.
“Sebagai seorang pimpinan harus gentle dan selalu bersama dengan staf apabila ada masalah,”ucapnya.
Diketahui Abubakar A. Radjak diperiksa Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Jumat (31/03) kemarin.(nia/red).