Beritadetik.id – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2023.
“Untuk pejabat atau pun ASN segera laporkan LHKPN-nya, jika tidak, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tak bisa cair,”kata Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly, Selasa (28/3/2023).
Samin menjelaskan laporan LHKPN ini menjadi syarat bagi ASN untuk menerima pembayaran
TPP tahun 2023.
“Penyampaian LHKPN itu harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86,”ujarnya.
Aturan Permendagri tersebut mempertegas sangksi administrasi kepada ASN penerima TTP yang tidak patuh, dengan dilakukan penundaan pembayaran TTP.
Ditanya pejabat dan berapa banyak ASN yang belum melaporkan LHKPN, Samin bilang sangat banyak Pejabat dan ASN yang belum membuat laporan.
“Intinya banyak Pejabat dan ASN di Pemkot Ternate belum laporan LHKPN,”sebutnya.
Terpisah Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh mengatakan anggaran TPP telah tersedia dan siap direalisasikan pada Minggu ketiga Maret saat ini.
“Tinggal menunggu permintaan pembayaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan TTP itu akan langsung dicairkan,”tandasnya.(ian/red).