Pemkot Ternate Larang Operasi Panti Pijat dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Kasat Satpol-PP Ternate Fhandy Mahmud Saat Diwawancarai Wartawan, Senin, 20 Maret 2023. || Foto: (Ian/Beritadetik.id).

Kasat Beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terapkan aturan terkait aktifitas masyarakat di seputar Kota Ternate selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Berikut sejumlah aturan yang diterapkan adalah melarang rumah makan lakukan operasi di siang hari, hiburan malam, salon, tempat pijat maupun caffe.

Hal tersebut berdasarkan edaran Wali Kota Nomor : 451/32/2023, tentang
Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Kasat Satpol-PP Ternate Fhandy Mahmud kepada Wartawan membenarkan, bahwa rumah makan seperti restoran/kafe, hingga pedagang makanan kecil di Kota Ternate sangat dilarang beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB selama Ramadhan.

“Kita akan intens lakukan sosialisasi untuk pelaku usaha rumah makan dan restoran terkait larangan operasi penjualan di siang hari,”ucap Fhandy, Senin, (20/3/23).

Selain itu lanjutnya, berdasarkan surat edaran tersebut juga dilarang aktifitas masyarakat di tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, biliar, dan lainnya. Hal Itu bertujuan agar masyarakat dapat menjalani ibadah selama Ramadhan dengan tenang.

“Maksud dan tujuan operasi itu bukan hanya semata mata, karena ada target yang di capai tapi lebih ke sosialisasi edaran Wali Kota,”katanya.

Menurutnya, setiap bulan puasa sering terjadi polemik antar aktifitas masyarakat, pihaknya terutama petugas satpol PP akan intens lakukan sosialisasi.

“Kalaupun dilarang seutuhnya ada restoran menyediakan sarapan pagi untuk para tamu, itu harus menggunakan tirai penghalang atau bagi orang yang melaksanakan puasa,”jelas Fhandy.

Terus sambungnya, petasan juga dilakukan operasi penyitaan. “Jadi kami akan pastikan bulan suci Ramadan ini tidak ada izin untuk aktivitas jual beli di depan plaza Gamalama,”tutup dia dengan tegas. (ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *