Kalah Gugatan di PTUN Ambon, Bupati Halmahera Barat Naik Banding

Bupati James Uang.(Ist).
Bupati James Uang.(Ist).

Beritadetik.id – Bupati Kabupaten Halmahera Barat James Uang  memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Langkah tergugat I Bupati James ini setelah dinyatakan kalah dalam gugatan penggugat Calon Kades Muslim S. Dade, tentang sengketa Pilkades Gamsungi, Kecamatan Ibu tahun 2022.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam putusnya menyatakan  mengabulkan seluruh pokok gugatan penggugat Muslim S. Dade, untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

Bupati James Uang kepada wartawan, Jumat, (17/03) menjelaskan, pasca putusan PTUN Ambon, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk ajukan banding.

“Intinya kami pemerintah daerah pasti akan melakukan banding,”tegas Bupati.

Diketahui gugatan atas sengketa Pilkades tahun 2022 selaku tergugat I yakni Bupati Halbar James Uang dan Kades Gamsungi Bahraen Habib selaku tergugat II.

Perkara ini berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa Gamsungi pada tahun lalu yang diikuti dua Cakades, yakni nomor urut 1 Muslim S. Dade dan Cakades nomor urut 2 Bahraen Habib.

Dari hasil penghitungan suara kedua Cakades tersebut dinyatakan imbang alias draw.

Cakades Gamsung nomor urut 1, Muslim Dade meraih 228 suara dan Cakades nomor urut 2 228 saat penghitungan suara berlangsung.

Meski begitu hingga akhir tahapan, Bupati Hamahera Barat memutuskan untuk melantik Cakades nomor urut 1 Bahraen Habib sebagai Kepala Desa Gamsungi.(nia/red).

Penulis : Rusnia Dale
Editor   : Ridwan Arief

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *