Bupati Aliong Sambut Baik Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Bobong

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Y.M. Humuntal Pane dan rombongan di Kabupaten Pulau Taliabu disambut hangat oleh Bupati Aiong Mus, Selasa (7/3/2023).
Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Y.M. Humuntal Pane dan rombongan di Kabupaten Pulau Taliabu disambut hangat oleh Bupati Aiong Mus, Selasa (7/3/2023).

Beritadetik.id – Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Y.M. Humuntal Pane dan rombongan di Kabupaten Pulau Taliabu disambut hangat oleh Bupati Aiong Mus, Selasa (7/3).

Acara penjemputan yang berlangsung di dermaga Pelabuhan Bobong, dirangkaikan sejumlah prosesi adat diawali dengan Gapeta En’doi atau yang biasa dikenal tradisi injak tanah.

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus lewat sambutan tertulisnya mengatakan, prosesi penjemputan yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada setiap tamu yang belum pernah injak kaki di tanah Taliabu.

Bacaan Lainnya

“Proses penjemputan yang bernuansa adat ini tentu dilakukan sebagai bentuk doa dan harapan agar tamu kehormatan tersebut tiba serta kembali ke daerah asalnya dalam keadaan selamat,”ujar Aliong.

Adapun agenda Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara beserta rombongan ke Taliabu dalam rangka Kunjungan Kerja, pengawasan dan pembinaan di wilayah hukum pengadilan tinggi di Maluku Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Hakim Humuntal juga dijadwalkan akan hadir sebagai pembicara dalam dialog interaktif dengan tema (Internalisasi Budaya Hukum) dalam rangka mempercepat pembangunan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dialog yang di gagas berkat kerja sama Pemkab Taliabu dan Pengadilan Negeri Bobong tersebut dilaksanakan sekaligus untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Acara dialog yang dijadwalkan berlangsung Rabu besok, jam 09.30 WIT, bertempat di Aula Eks Kantor Bupati Pulau Taliabu.(*/red).

Editor : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *