Ombudsman RI Sebut Dua OPD di Pemkot Ternate Tak Maksimal

Kantor Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara
Kantor Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara

Beritadetik.id – Ombudsman RI memberikan predikat zona kuning terhadap penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 di Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara. Sofyan Ali ketika di konfirmasi beritadetik.id, mengatakan, kepatuhan standar pelayanan publik adalah program pencapaian Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah pusat ke Daerah.

“Untuk itu, Pemkot Ternate berada pada zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang namun pada tahun sebelumnya sudah berada pada zona hijau,”kata Sofyan Jum’at (20/01/2023).

Bacaan Lainnya

Misalkan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial masih menduduki zona merah pelayanan publik tak maksimal sehingga ada pembenahan yang serius, terutama terkait kompetensi pelayanan publik.

Ia melanjutkan, penilaian terhadap 5 OPD yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Dinas PUPR dan dua Puskesmas dilingkup Pemkot Ternate itu masing-masingnya miliki penilaian yang bervariasi.

“Di tahun ini Ombudsman mempertimbangkan tuntutan pelayanan masyarakatnya serta teknologi informasi dan digitalisasi maka, dalam penilaiannya Pemkot Ternate mendapat predikat kepatuhan sedang,”tukasnya.

Dikatakan, atas dasar penilaian tersebut Ombudsman langsung merekomendasikan untuk lakukan pendamping kepada Pemkot Ternate.

Karena tahun ini pihaknya juga melakukan pendamping kepada sejumlah OPD yang ada di Pemkot Ternate.

“Terkait kompetensi pelayan publik itu harus lebih ditingkatkan dan juga sistem pengelolaan pengaduan masyarakat itu yang sangat penting,”pungkasnya. (Ian/red).

Penulis : Alfian Hatari
Editor : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *