Penuhi Visi-Misi, DPRD dan Pemda Halmahera Timur Bahas Tuntas KUA-PPAS

Usai Rapat Paripurna Terkait KUA-PPAS yang Berlangsung di Kantor DPRD Halmahera Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. (Ono/Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PDRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur bahas Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2023.

Hal itu dibahas melalui rapat paripurna pada sidang ke III 2022 yang bertempat di gedung DPRD Halmahera Timur, Selasa, 4 Oktober 2022 malam.

Ketua DPRD Halmhahera Timur Djon Ngoraitji usai membuka jalanya paripurna menyampaikan, untuk memperkuat kualitas ketahanan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan wilayah dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan SDM, harus membuat Insfrastruktur.

Bacaan Lainnya

“Agar semuanya berkualitas, maka harus membuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, “pungkasnya.

Dikatakan, Pemda dalam pengelolaan anggaran untuk setiap SKPD juga mesti ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik sesuai yang sudah ditetapkan.

Kebijakan umum APBD lanjut Djon, merupakan dokumen yang memuat makro ekonomi, pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah dengan asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam PPAS, Pemerintah Daerah harus merancang program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran sebagai acuan dasar, “jelas dia dihadapan forum.

Sementara Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengungkapkan, Pemerintahan ditingkat Pusat maupun Daerah pada hakikatnya bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

“Seperti halnya berdasarkan dengan amanat undang-undang dasar 1945, bahwa tujuan bernegara yaitu untuk mengutamakan cita-cita secara defacto dan dejure, “ujarnya.

“Untuk itu terkait pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 bakal dijalankan sesuai tujuannya sebagaimana diperkuat dalam ketentuan pasal 90, peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penegasan terhadap tujuan dan fungsi penganggaran Pemerintah, “jelas Bupati.

Diterangkan peran DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan anggaran serta administrasi, sistem akuntabilitas kinerja dan kebijakan umum anggaran prioritas, sementara disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah daerah tahun anggaran 2023 itu.

“Dengan memperhatikan perubahan asumsi pada kebijakan umum sebelumnya yang telah ditetapkan, “sambungnya.

Lebih lanjut kata Ubaid, hal ini disatu sisi dapat melakukan senerjitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dan Daerah.

“Penyelarasan itu tentu berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 81 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,”tutur dia.

Jadi tambahnya, penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2023 ini berpedoman pada capaian pembangunan daerah di tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan.

“Oleh karenanya, konsentrasi pembangunan masih diharapkan untuk memenuhi Visi-Misi dalam RPJMD yakni melanjutkan pembangunan SDM, Insfrastruktur, Ekonomi Kerakyatan, Mendorong Investasi, Reformasi Birokrasi, Tata Kelola Pemerintahan serta mewujudkan stabilitas Politik, Hukum dan Sosial,”tutup Ubaid, orang nomor satu di Halmahera Timur itu.

Hadir dalam rapat paripurna ketua DPRD Haltim Djon Ngoraitji didampingi Wakil Ketua II Idrus E Maneke, Bupati Haltim Ubaid Yakub bersama Wakil Bupati Anjas Taher, Sekertaris Daerah Ricky Chairul Richfat yang juga diikuti oleh Asisten, Staf dan Unsur Forkopimda dan OPD.(ono/red).

Peliput: Wahono Muthalib
Editor: Awan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *