Formmalut Desak Polda Maluku Utara Lakukan Penahanan Bahrain Kasuba dan 4 Anteknya

Gerombolan Koruptor. (Ilustrasi).

JAKARTA, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) Jabodetabek, mendesak Polda Maluku Utara segera lakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba atas kasus dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah Rp. 4.507.151.500 Miliar.

Diketahui, selain mantan Bupati Halmahera Selatan itu, juga terdapat sejumlah antek-anteknya eks pejabat Halsel, diantaranya mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, serta mantan Sekretariat Junaidi Hasjim yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, berdasarkan gelar perkara yang dibenarkan Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil melalui berbagai media massa, bahwa sejak Jumat, 12 Agustus 2022 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dan setelah itu langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka seperti disebutkan nama-namanya di atas.

Bacaan Lainnya

“Namun sejauh ini para tersangka belum ditahan oleh Polda Maluku Utara, “ungkap Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Formmalut Jabodetabek, Sumarjo Makitulung dalam keterangan resminya kepada beritadetik.id.

Dijelaskan, korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan Negara dan mengancam pembangunan ekonomi, serta mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan perbuatan main main, melainkan perbuatan yang harus serius untuk diatasi. Apalagi ini dilakukan oleh penyelenggara Negara seperti Kepala Daerah, Sekertaris Daerah beserta fungsionarisnya yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum secara terencana, terstruktur dan masi itu, “pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mendesak Kapolda (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Maluku Utara untuk melakukan proses segera melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Jika dalam waktu dekat tidak diselesaikan, maka untuk mepercepat penyelesaian kasus tersebut, kami akan berpartisipasi melakukan demonstrasi di Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan indikasi tindak pidana korupsi ini berserta daftar ragam kasus korupsi yang belum tertangani dengan baik oleh Polda Maluku Utara maupun Lembaga Peradilan di Maluku Utara, “tegas Sumarjo.

Senada dengan Sumarjo Makitulung, Ketua Umum PB Formmalut, Hamdan Halil menyatakan, tidak ada warga negara yang kedudukannya berbeda di mata hukum, apalagi para pejabat dan mantan pejabat tinggi di Daerah.

“Semua sama di mata hukum. Tidak ada warga kelas istimewa di negara ini. Penahanan kepada yg bersangkutan merupakan perintah undang-undang,” bebernya.

Lebih lanjut kata Hamdan, berdasarkan ketentuan hukum, ada dua alasan dilakukan penahanan, pertama, alasan subjektif karena ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Kedua, alasan objektif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a misalnya, menyebut “tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, “jelas dia.

Ia menerangkan, perintah penahan beralasan baik secara subjektif maupun objektif. Karena lazimnya pemidanaan dugaan tindak pidana korupsi merujuk Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

“Pada pasal itu, diatur jenis kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi, yang tentu merugikan negara atau perekonomian negara, dipenjara dengan tiga pilihan, yaitu: Penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, “terangnya.

Pasal 3 Undang-Undang No 3 Tahun 1999. Pasal ini mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya. Hal ini dilakukan karena orang tersebut memiliki jabatan atau kedudukan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Selain itu, lanjut Hamdan, meskipun belum diketahui alasan Polda tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, andaikata yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan, tidak berarti serta merta dibebaskan begitu saja.

“Disebutkan dalam uraian Pasal 31 ayat (1) KUHAP, terdapat frasa “syarat yang ditentukan” ialah: wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota. Pertanyaannya, apakah ada wajib lapor, dimana keberadaan dan aktifitas para tersangka sesaat setelah gelar perkara,” cetus aktivis demonstran itu.

Untuk itu, Hamdan menegaskan bahwa Polda Maluku Utara dituntut untuk menunjukan keseriusannya dalam penanganan kasus hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin rasa keadilan masyarakat. (awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *