Usir Wartawan, Akademisi Ini Nilai Asisten I Setda Halmahera Barat tak Paham Undang-Undang Pers

Nofrizal Amir Akademisi UMMU Maluku Utara
Nofrizal Amir Akademisi UMMU Maluku Utara

JAILOLO, Beritadetik.id – Aksi pelarangan peliputan wartawan oleh petugas Satpol-PP atas perintah Asisten 1 Setda Halmahera Barat Julius Marau, jelas merupakan pelanggaran pidana tentang kerja jurnalistik.

Hal ini diungkapkan oleh Nofrizal Amir
Akademisi UMMU Maluku Utara, kepada awak media, Selasa, (13/9/2022).

Menurut Nofrizal, menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, yang dilakukan Asisten 1 dengan dalil SOP itu tentu tidak dapat dibenarkan sekalipun secara administratif SOP mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan.

“Namun pada dasarnya SOP tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang Pers, “ujarnya.

Jika alasannya SOP, sambung dia, seharusnya dijelaskan SOP mana dan isinya tentang apa? Apakah SOP teknis yang mengatur tentang jumlah peserta audience.

“Ataukah rapat tersebut tidak bisa dipublikasikan karena dianggap dapat mengancam kondusifitas masyarakat,”tanya Nofrizal.

Ia menuturkan pejabat publik tak boleh tertutup, apalagi kapasitasnya sebagai Asisten 1 Bupati itu.

“Dirinya mesti menjadi komunikator yang baik dalam menyampaikan pesan ke publik. Bukan dengan menyuruh petugas Satpol-PP untuk melarang peliputan Wartawan, “terangnya.

Kata Nofrizal, peristiwa tersebut merupakan tragedi dan kontras  semangat demokrasi. “Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini. Jadi jelas, hal ini tak boleh dibiarkan,”tegasnya.

Ditambahkan, kerja-kerja jurnalistik yang diperankan oleh teman-teman wartawan sangat dijamin oleh undang-undang.

Dan ini perlu menjadi pengetahuan dasar seluruh pejabat publik di Daerah. Karena keterbukaan informasi publik jelas memiliki payung hukumnya, “jadi jangan bertindak semaunya, “tandasnya.

“Untuk itu, saya sarankan kepada teman-teman pers di Halmhahera Barat agar secepatnya mendesak kepada Asisten 1 untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakannya, “harap Nofrizal.

Sembari mengatakan, jika masalah ini  dibiarkan, maka secara tidak langsung melegitimasi tindakan-tindakan serupa itu terulang kembali. (bix/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *