HALTIM, Beritadetik.id – DPRD Halmahera Timur menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Tahun anggaran 2022.
Rapat yang berlangsung pada Senin 22 Agustus 2022 bertempat di gedung DPRD itu Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyampaikan rancangan KUA-PAS APBD Perubahan 2022 secara komprehensif.
“Penegasan terhadap peran DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran tersebut ialah sekaligus dengan pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, “sambungnya.
Ubaid membeberkan, deskripsi perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, lebih diarahkan pada penyesuaian Perubahan APBN Tahun 2022 dari sisi Pendapatan Daerah terjadi perubahan drastis.
“Perubahan mendasar itu adalah struktur APBN yang didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, “ungkapnya.
Tak hanya itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2022.
Postur KUA-PPAS 2022
Ubaid menjelaskan Pendapatan Daerah pada fase Perubahan tahun 2022 secara total mengalami peningkatan sebesar Rp 20.929.665.845,97 dari target pendapatan sebelumnya senilai Rp 1.007.321.913.170,00, atau naik sebesar 2,08 %.
Dijelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 diestimasi Rp 103.899.803.170,00 atau mengalami penurunan Rp 30.000.000.000,00 dari estimasi sebelumnya Rp 133.899.803.170,00 atau turun 22,40 %.
“Penurunan ini hanya terjadi pada rincian objek berupa konstribusi pembangunan daerah usaha pertambangan yang semula ditargetkan Rp 100.000.000.000,00 dan turun menjadi Rp 70.000.000.000,00, “ujarnya.
Sementara, lanjut Ubaid, untuk kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan yang dipisahkan tidak mengalami perubahan.
Ia pun menjelaskan, untuk Pendapatan Transfer pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 diestimasi Rp 924.351.775.845,97 mengalami peningkatan Rp 50.929.665.845,97 dari target awal Rp 873.422.110.000,00 atau naik 5,83%.
Kenaikan ini hanya terjadi pada pendapatan transfer pemerintah pusat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak sumberdaya alam yang terdiri dari, DBH Pajak Bumi dan Bangunan Rp 17.566.663.000,00.
Angka ini mengalami peningkatan Rp 1.116.787.000,00 dari target awal Rp 16.449.876.000,00 atau naik 6,79%,.
DBH PPh Pasal 21 Rp 3.339.330.000,00 mengalami peningkatan Rp 109.029.000,00 dari target awal Rp 3.230.301.000,00 atau naik 3,38%.
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29, Rp 121.821.000,00 mengalami peningkatan Rp 4.231.000,00 dari target awal Rp 117.590.000,00 atau naik 3,60%.
DBH Sumber Daya Alam (SDA) Pengusahaan Panas Bumi Rp 43.578.000,00 mengalami peningkatan Rp 926.000, 00 dari target awal Rp 42.652.000,00 atau naik 2,17%.
DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara- Landrent Rp 8.143.368.324,00 mengalami peningkatan Rp 4.137.893.324,00 dari target awal Rp 4.005.475.000,00 atau naik 103,31%.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara-Royalty Rp 85.671.889.521,97 mengalami peningkatan Rp 46.136.515.521,97 dari target awal Rp 39.535.374.000,00 atau naik 116,70%.
DBH Sumber Daya Alam Kehutanan- Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH); diestimasi Rp 816.586.000,00 mengalami peningkatan Rp 1.129.000,00 dari target awal Rp 815.457.000,00 atau naik 0,14%.
DBH Sumber Daya Alam Perikanan Rp 1.958.311.000,00 mengalami peningkatan Rp 39.485.000,00 dari target awal Rp 1.918.826.000,00 atau naik 2,06%.
“Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) pada fase Perubahan Tahun 2022 tidak mengalami perubahan, Untuk Dana Alokasi Khusus yang terjadi perubahan hanya pada DAK Non Fisik-BOP PAUD yang mengalami penurunan Rp 501.260.000,00 dan DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan Rp 115.070.000,00 Dan untuk Transfer Antar Pemerintah Daerah, pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 tidak mengalami perubahan,” terangnya.
Lebih lanjut penyampaian Ubaid dalam pidatonya, bahwa Belanja Daerah pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 total mengalami peningkatan Rp 44.122.,449.834,00 dari total Belanja Daerah sebelumnya Rp 1.051.644.599.346,00 atau naik 4,20%.
Belanja Operasi, pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 Rp 660.568.589.989,00, mengalami peningkatan Rp 25.616.672.284,00 dari rencana sebelumnya Rp 634.951.917.705,00 atau naik 4,03%.
Kemudian untuk Belanja Modal, pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 direncanakan Rp 294.738.697.849,00, mengalami peningkatan Rp 15.200.000.000,00 dari rencana sebelumnya Rp 279.538.697.849,00 atau naik 5,44%.
“Dan Belanja Tidak Terduga, pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan yang direncanakan sebelumnya Rp 1.000.000.000,00. Serta Belanja Bantuan Keuangan, pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 direncanakan Rp 139.459.761.342, 00, mengalami peningkatan Rp 3.305.777.550,00 dari rencana sebelumnya Rp 136.153.983.792,00 atau naik 2,43%,” terang lanjutnya saat berpidato.
Dengan demikian, estimasi total Pendapatan Daerah pada fase Perubahan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 1.028.251.579.015,97, Jika dibandingkan dengan estimasi total Belanja Daerah yang mencapai jumlah Rp 1.095.767.049.180,00, diperkirakan akan terjadi Defisit Anggaran Rp 67.515.470.164,03 yang akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto Rp 67.515.470.164,03 yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Sebelumnya,”tutupnya.(ono/red).
Peliput: Wahono M Muthalib
Editor: Darmawan