Jailolo, Beritadetik.id – Sebanyak 43 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat mendapat remisi HUT RI ke 77 tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo, Haryono mengatakan, pemberian remisi hari kemerdekaan bagi 43 dari 57 napi ini karena dalam catatan mereka berkelakuan baik sejak mereka menjalani masa tahanan.
“Mereka yang mendapat remisi ini terdiri dari napi Narkotika sebanyak 3 orang, kategori Perlindungan anak sebanyak 36 orang, Pembunuhan 1 orang, Pemerkosaan 1 orang, Penggelapan 1 orang, pencurian 1 orang,”jelas dia.
Haryono menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2022 ini sudah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.(Bix/red).
Peliput : Hasbi Salasa